Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Respons Video Viral di Pasar Bubrah, BTNGM Tegaskan Jalur Pendakian Merapi Tutup Total

Abdul Khofid Firmanda Putra • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:02 WIB
ILUSTRASI: Sejumlah pendaki di bawah kaki Gunung Merapi yakni Pasar Bubrah.
ILUSTRASI: Sejumlah pendaki di bawah kaki Gunung Merapi yakni Pasar Bubrah.

RADARSOLO.COM - Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) menegaskan bahwa seluruh jalur pendakian Gunung Merapi hingga saat ini masih ditutup total untuk umum.

Pernyataan resmi tersebut diterbitkan guna merespons unggahan video di media sosial terkait aksi nekat sekelompok warga yang melakukan aktivitas pendakian mandiri hingga mencapai kawasan Pasar Bubrah baru-baru ini.

Baca Juga: Update Daftar Topskor Sementara Piala Dunia 2026: Lionel Messi, Mbappe, Herry Kane, Eling Haaland, Vinicius Junior, hingga Osmane Dembele Berkibar

Kepala BTNGM T. Heri Wibowo meminta kepada seluruh lapisan masyarakat luas serta para pencinta alam untuk menahan diri dan tidak memaksakan kehendak demi menjaga keselamatan bersama.

Heri mengonfirmasi bahwa salah satu kelompok masyarakat di jalur pendakian sebenarnya telah melayangkan usulan resmi terkait pembukaan jalur pendakian sejak tahun 2025. 

Menyikapi draf usulan tersebut, pihak BTNGM juga sudah melangsungkan rangkaian kajian lapangan yang meliputi survei indikator ekonomi hingga sesi wawancara bersama warga setempat.

Kendati demikian, Heri menekankan bahwa keputusan final mengenai status pembukaan jalur mutlak berada di bawah wewenang Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

"Kajian lapangan itu hanya penguat. Pegangan utama kami tetap rekomendasi BPPTKG. Walaupun masyarakat meminta apa pun, kalau BPPTKG tidak mengizinkan, saya tidak akan melanggar demi keselamatan," tegas Heri Wibowo.

Terkait aksi sekelompok warga yang memaksakan diri mendaki dengan dalih melakukan "survei pembukaan jalur", BTNGM memastikan bahwa seluruh kegiatan tersebut berstatus ilegal.

Pihak balai mengonfirmasi telah melayangkan surat penolakan resmi terhadap rencana survei maupun pembukaan jalur yang diajukan sebelumnya.

Baca Juga: Malam Keramat di Rumah Dinas, Bupati Karanganyar Mutasi 75 Pejabat Baru

Guna menyikapi kelompok yang tetap melanggar aturan, BTNGM saat ini terus melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan para oknum di balik aksi nekat tersebut.

Jika terbukti secara valid melakukan pendakian, BTNGM akan berkolaborasi dengan Polres setempat dan Balai Gakkum untuk mengidentifikasi pelaku serta meminta keterangan resmi.

Heri menjelaskan, skema penerapan sanksi bagi para pendaki yang nekat menerobos jalur ilegal saat gunung berstatus bahaya memiliki perbedaan mendasar dengan pelanggaran di jalur resmi yang biasanya hanya dikenai denda tiket lima kali lipat.

Penindakan terhadap pelanggaran kali ini akan mengacu pada payung hukum UU Nomor 32 Tahun 2024.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia: Assist Gelandang Barcelona Pembawa Berkah, Harry Kane Menggila dan Sukses Antar Inggris Lolos ke 16 Besar dan Tempel Ketat Gol Lionel Messi

Sejauh ini, pihak BTNGM masih mengedepankan langkah persuasif yang bersifat mendidik untuk para pelanggar yang tertangkap.

Sanksi edukasi yang disiapkan di antaranya:

Namun, jika didapati pelanggar bertindak secara berulang-ulang, melakukan tindakan melawan petugas di lapangan, dan tidak bisa lagi diberikan edukasi, BTNGM bersama aparat penegak hukum akan menjerat pelaku menggunakan pasal pidana.

Sanksi terberat yang diancamkan dapat menyentuh hukuman hingga 5 tahun penjara berdasarkan pasal-pasal di dalam UU Nomor 32 Tahun 2024.

Delik hukum tersebut nantinya disesuaikan dengan tingkat kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan di lapangan.

Pihak BTNGM mengakui bahwa untuk penerapan sanksi blacklist atau daftar hitam digital saat ini mekanismenya masih rumit di lapangan.

Baca Juga: Link dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat Kemensos 2026, Kesempatan Hanya 1 Hari

Hal tersebut dikarenakan sistem booking online belum terintegrasi secara merata di seluruh gunung di Indonesia, seperti yang sudah berjalan di Gunung Rinjani atau Gunung Merbabu.

Sebab itu, pengawasan manual serta tindakan persuasif di lapangan masih menjadi tumpuan utama petugas.

Kebijakan penutupan total ini didasarkan pada indikator kondisi nyata aktivitas vulkanik di lapangan. Saat ini, Gunung Merapi masih berada pada status Level 3 atau Siaga.

Data berkala dari BPPTKG mencatat bahwa runtuhan guguran awan panas masih terus terjadi secara intensif, termasuk yang terpantau secara visual pada tanggal 28 dan 30 Juni kemarin.

"Yang kami khawatirkan adalah adanya lontaran material vulkanik ke atas yang bisa menjangkau Pasar Bubrah dan sekitarnya. Itu sangat berbahaya. Mohon tahan diri dulu, jangan nekat mendaki hanya demi foto-foto atau konten media sosial. Kondisi alam tidak bisa kita prediksi," pungkas Heri Wibowo. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#btngm #gunung merapi #pendakian