RADARSOLO.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan senilai Rp5 ribu per bulan bagi sektor rumah tangga.
Namun, sebagian warga mengeluh karena merasa sudah membayar iuran sampah per bulan.
Mereka menanyakan digunakan untuk apa saja iuran Rp5 ribu tersebut.
Kepala DLH Boyolali Suraji menjelaskan, penarikan retribusi itu bukan kebijakan baru.
Baca Juga: Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi di PLTSa Putri Cempo, Ini Kronologinya
Melainkan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) lama yang telah diperbarui melalui regulasi terakhir pada 2025 tentang retribusi dan jasa usaha.
"Sektor (pelayanan kebersihan) rumah tangga ini sebenarnya sudah ditarik sejak Perda terdahulu. Namun penerapannya belum efektif karena baru berjalan di satu atau dua RT saja," jelasnya, Selasa (7/7/2026).
"Nah, kemarin ada perda baru di tahun 2025 tentang retribusi dan jasa usaha. Lewat aturan itu, semua rumah tangga yang mendapatkan pelayanan pengambilan sampah akan ditarik retribusi sesuai ketentuan, yakni sebesar Rp5 ribu," lanjut Suraji.
Iuran Rp5 ribu ini hanya diwajibkan bagi warga yang sampahnya benar-benar diangkut dan dikelola oleh fasilitas milik pemerintah daerah.
Dana retribusi dialokasikan untuk membiayai operasional pengangkutan dari tempat penampungan sementara (TPS) menuju tempat pemrosesan akhir (TPA), hingga mencakup proses pengolahan limbahnya.
Baca Juga: DPRD Solo Prihatian Adanya Kecelakaan Kerja di PLTSa Putri Cempo
Menurutnya, nominal tersebut sudah disesuaikan dengan formula perhitungan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sehingga jatuhnya relatif murah bagi masyarakat.
Kebijakan tarif tunggal ini juga mengusung misi keadilan sosial melalui prinsip polluter pays (pencemar membayar).
Sebab faktanya, warga Boyolali yang berada di kawasan luar jangkauan pemkab, justru harus mengeluarkan biaa lebih besar untuk membayar jasa angkut swasta.
"Tarifnya ada yang mencapai Rp25 ribu-Rp 30 ribu (per bulan). Batasan tarif swasta itu yang sebenarnya mencerminkan nilai bisnis yang sehat,” tambahnya.
Suraji memberikan analogi sederhana mengenai nilai ekonomis iuran tersebut dibandingkan fasilitas publik lainnya, seperti toilet berbayar.
Baca Juga: Hanya dalam 30 Menit, Rumah Berbahan Kayu di Lereng Merapi Boyolali Ludes Dilalap Api
Layanan membuang sampah selama satu bulan penuh hanya Rp5 ribu, tentu nilainya sangat tidak sebanding dengan beban pengelolaan yang dikeluarkan.
Mengenai kelompok masyarakat yang sudah telanjur menggunakan jasa pihak ketiga atau mandiri, DLH Boyolali memberikan pengecualian dengan syarat tertentu.
Jika pihak swasta tersebut langsung membuang sampah secara mandiri ke TPA tanpa menyentuh fasilitas pemkab, maka warga tidak akan ditarik retribusi ganda.
"Kalau pengangkut swasta langsung membawanya ke TPA, kami garansi warga setempat tidak akan ditarik iuran lagi. Oleh sebab itu, kami bersinergi dengan jajaran RT, RW, hingga kelurahan setempat untuk melakukan pemetaan data objek retribusi agar tepat sasaran," tegas Suraji.
Namun, jika pihak ketiga tersebut ternyata masih membuang sampahnya di TPS milik pemkab, retribusi Rp5 ribu itu tetap wajib ditarik.
Baca Juga: Percepat Pemerataan Pembangunan, Bupati Hamenang Buka Program KBMKB ke-35 di Karangnongko Klaten
Mengingat luasnya wilayah, penarikan iuran kebersihan ini dipastikan berjalan secara bertahap yang dimulai dari kelurahan-kelurahan di lingkar perkotaan terlebih dahulu.
Tahap awal difokuskan secara penuh pada tiga wilayah utama, yakni Kelurahan Pulisen, Banaran, dan Siswodipuran.
Sementara perluasan sebagian wilayah mencakup Kelurahan Winong, Karanggeneng, Kiringan, serta Mojosongo.
"Kami juga sangat memahami situasi psikologis ekonomi masyarakat di tengah tren kenaikan berbagai sektor pajak dan kebutuhan pokok saat ini, meskipun nominal retribusi ini hanya sebesar Rp5.000," pungkasnya. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono