Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Gaya Hidup Photo

Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 10,04 Gram Barang Bukti

Abdul Khofid Firmanda Putra • Jumat, 10 Juli 2026 | 07:49 WIB
Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 10,04 Gram Barang Bukti (Dokumen Polres Boyolali.)
Satresnarkoba Polres Boyolali Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 10,04 Gram Barang Bukti (Dokumen Polres Boyolali.)

RADARSOLO.COM  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam Operasi Pekat Candi II Tahun 2026.

Dua orang terduga pengedar diringkus beserta barang bukti sabu seberat 10,04 gram berhasil disita.

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (9/7) sekitar pukul 00.11 WIB di pinggir Jalan Semarang–Solo, Dukuh Bangak Pason, Desa Batan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Dua tersangka yang diamankan berinisial AS (23) dan MTGP (18). Keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Polres Boyolali Ungkap 33 Kasus Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu Senilai Rp200 Juta

Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan jajaran Satresnarkoba.

"Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka mengakui menguasai barang bukti sabu tanpa hak atau izin dari pihak yang berwenang," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 2 paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto total 10,04 gram. 

Selain itu disita 1 unit HP OPPO A58, 1 unit HP Samsung Galaxy J5 Prime, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Benar, Satresnarkoba Polres Boyolali telah mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat 10,04 gram. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain," terang Winarsih.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Winarsih juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Boyolali yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba," tuturnya.(fid)

Editor : Nur Pramudito
#Polres Boyolali. #Satresnarkoba Polres Boyolali #Boyolali #narkoba