RADARSOLO.COM – Pemkab Boyolali resmi memberhentikan sementara D, camat di Boyolali, per Senin (13/7/2026).
Menyusul kasus pengiriman video tak senonoh camat D kepada TA, 19, mantan karyawatinya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boyolali M. Syawalludin.
Dalam konferensi pers tersebut, Sekda didampingi jajaran Inspektorat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Boyolali.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten, khususnya Pak Bupati, kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat Boyolali tersebut atas adanya laporan dari saudari TA," ujar Syawalludin.
Sekda menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui kajian bersama lintas sektoral pada Kamis (9/7/2026) untuk memberikan kepastian hukum dan merespons keresahan masyarakat.
Pemeriksaan formal terhadap D dilakukan pada Senin (13/7/2026) pagi oleh Inspektorat dan yang langsung diikuti dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
"Hari ini, Senin tanggal 13 Juli, sikap tegas Pak Bupati resmi dijatuhkan. Per hari ini oknum yang bersangkutan resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Camat Boyolali Kota," tegasnya.
Dengan terbitnya SK tersebut, D otomatis kehilangan seluruh wewenang dan kapasitasnya sebagai pimpinan wilayah di Kecamatan yang dijabat sebelumnya.
Meski demikian, Syawalludin menggarisbawahi bahwa pencopotan ini berstatus pemberhentian sementara demi kelancaran proses pemeriksaan lanjutan.
"Secara aturan normatif kepegawaian, kita tidak boleh langsung memecat secara permanen tanpa melalui prosedur pemeriksaan berkala dari Inspektorat, apalagi jika belum ada keputusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan," jelas Syawalludin.
Sekda menegaskan bahwa tindakan D telah melanggar regulasi aparatur sipil negara.
"Apa yang telah dilakukan oleh saudara D ini selaku salah satu pejabat di Boyolali, jelas menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ucap dia.
Guna mengantisipasi kekosongan kepemimpinan dan menjaga agar pelayanan publik tidak terganggu, Pemkab Boyolali menunjuk Asisten Administrasi Umum Sekda Ning Martuti, sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Camat Boyolali Kota per 13 Juli.
Di sisi lain, Pemkab Boyolali memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.
Sejak Rabu lalu, DP2KBP3A melalui Bidang Perlindungan Anak telah menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan ketat dan asesmen komprehensif terhadap TA.
"Pendampingan ini bertujuan memberikan perlindungan dari segala bentuk ancaman atau intimidasi, memberikan bantuan psikologis, serta menyiapkan solusi lain yang diperlukan korban," tambahnya.
Berdasarkan hasil pendampingan tersebut, bahwa korban secara tegas menolak permintaan maaf dari terlapor, dan meminta proses hukum tetap berjalan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Boyolali juga mengklarifikasi isu yang sempat liar di media sosial mengenai klaim "salah kirim" video.
Dia menegaskan bahwa narasi tersebut murni argumen sepihak dari camat D saat pemeriksaan awal, bukan bentuk pembelaan atau pembenaran dari pihak Pemkab.
"Saya hanya menjelaskan hasil klarifikasi awal (dari terlapor). Jadi, bukan saya yang melindungi atau membenarkan alasan tersebut. Mohon tidak dipelintir karena masalah ini sangat sensitif," cetusnya.
Syawalludin menyampaikan permohonan maaf terbuka, jika ada statemennya terdahulu yang terpotong sehingga memicu mispersepsi.
Dia menegaskan Pemkab Boyolali berkomitmen penuh mengawal kasus ini, baik dari segi hukum disiplin ASN maupun mendukung penuh proses hukum pidana yang bergulir di kepolisian.
"Ini adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang aman, inklusif, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat," tuturnya.
Sementara, Joko Mardianto, kuasa hukum camat D mengungkapkan, kliennya sudah menyiapkan surat pengunduran diri dari jabatan Camat, sebelum mendapat Surat Keputusan (SK) dari Bupati Boyolali.
“Jadi pada prinsipnya, Pak Camat itu dengan legawa memilih untuk mengundurkan diri atas permasalahan yang saat ini sedang dihadapi," jelasnya.
"Artinya, beliau sudah berniat mengundurkan diri terlebih dahulu, tetapi suratnya memang belum sampai ke tangan bupati karena SK pemberhentian dari Pak Bupati sudah keluar lebih dulu. Meskipun begitu, surat pengunduran diri tetap disampaikan,” ujarnya. (fid)
Editor : Tri Wahyu Cahyono