RADARSOLO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menggelar sidang perkara tindak pidana umum dengan nomor registrasi 96/Pid.B/2026/PN Boyolali dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum pada Selasa (22/7/2026).
Sidang ini digelar usai Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Agus Ratmono.
Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boyolali menghadirkan sejumlah saksi kunci.
Baca Juga: Sebelum Rumahnya di Karanggede Boyolali Dirampok, Korban Sempat Menagih Utang kepada Pelaku
Di antaranya adalah korban selamat atas nama Daryanti bersama suaminya, Purwanto, untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.
Jalannya persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Michael Last Yuliar Syamriyadi, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta.
Plt Kasi Intel Kejari Boyolali Kevin Ryana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi di persidangan, tim penuntut berhasil mengantongi rangkaian fakta hukum yang solid untuk menguatkan surat dakwaan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan hari ini telah didapati fakta-fakta hukum yang menunjukkan perbuatan terdakwa Agus Ratmono Bin Darmo sebagaimana surat dakwaan yang telah dibacakan Penuntut Umum sebelumnya pada tanggal 15 Juli 2026," ungkap Kevin Ryana dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/7/2026).
Atas perbuatan kejamnya, terdakwa Agus Ratmono dijerat dengan sangkaan pasal berlapis oleh penuntut umum, meliputi:
-
Pasal 459 KUHP: Delik pembunuhan berencana.
-
Pasal 458 ayat (3) KUHP: Pembunuhan yang disertai tindak pidana pencurian.
-
Pasal 459 Jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP: Percobaan pembunuhan berencana.
-
Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak: Dikumulatifkan atas delik kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Keterangan dari para saksi yang disampaikan saat sidang telah diakui seluruhnya dan tidak dibantah oleh terdakwa sehingga menguatkan peran terdakwa dalam melakukan perbuatannya sesuai dakwaan," tegas Kevin.
Persidangan yang terbuka untuk umum ini terpantau tidak dihadiri oleh pihak keluarga terdakwa.
Ruang sidang justru dipadati oleh sanak keluarga pihak korban serta warga masyarakat umum yang mengawal jalannya proses hukum.
"Persidangan pada hari ini berjalan dengan aman, tertib dan terkendali, tidak ditemukan kejadian yang menonjol yang mengganggu jalannya sidang,” tutur Kevin.
Ia menambahkan, agenda sidang lanjutan berikutnya masih berkisar pada pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Agus Ratmono di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (29/1/2026).
Terdakwa menyatroni kediaman rumah juragan sate kambing yang dihuni oleh seorang ibu dan dua anak perempuannya.
Dalam peristiwa tragis tersebut, anak kedua korban yang baru berusia enam tahun berinisial AO meninggal dunia.
Sementara sang ibu, D (33), menderita luka bacok serius di bagian leher dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis darurat. (fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com