Dihadiri Banyak Keluarga Korban, Sidang Perkara Pembunuhan dan Pencurian di Rumah Juragan Sate Kambing di Karanggede Boyolali Berjalan Tertib

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 20:37 WIB
Sidang pencurian dan pembunuhan di rumah juragan sate kambing di Karanggede, Boyolali dengan terdakwa Agus Ratmono. (DOK. KEJARI BOYOLALI)
Sidang pencurian dan pembunuhan di rumah juragan sate kambing di Karanggede, Boyolali dengan terdakwa Agus Ratmono. (DOK. KEJARI BOYOLALI)

 

RADARSOLO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menggelar sidang perkara tindak pidana umum dengan nomor registrasi 96/Pid.B/2026/PN Boyolali dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum pada Selasa (22/7/2026).

Sidang ini digelar usai Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Agus Ratmono.

Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boyolali menghadirkan sejumlah saksi kunci.

Baca Juga: Sebelum Rumahnya di Karanggede Boyolali Dirampok, Korban Sempat Menagih Utang kepada Pelaku

Di antaranya adalah korban selamat atas nama Daryanti bersama suaminya, Purwanto, untuk memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.

Jalannya persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Michael Last Yuliar Syamriyadi, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta.

Plt Kasi Intel Kejari Boyolali Kevin Ryana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan para saksi di persidangan, tim penuntut berhasil mengantongi rangkaian fakta hukum yang solid untuk menguatkan surat dakwaan.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dalam persidangan hari ini telah didapati fakta-fakta hukum yang menunjukkan perbuatan terdakwa Agus Ratmono Bin Darmo sebagaimana surat dakwaan yang telah dibacakan Penuntut Umum sebelumnya pada tanggal 15 Juli 2026," ungkap Kevin Ryana dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (23/7/2026).

Atas perbuatan kejamnya, terdakwa Agus Ratmono dijerat dengan sangkaan pasal berlapis oleh penuntut umum, meliputi:

"Keterangan dari para saksi yang disampaikan saat sidang telah diakui seluruhnya dan tidak dibantah oleh terdakwa sehingga menguatkan peran terdakwa dalam melakukan perbuatannya sesuai dakwaan," tegas Kevin.

Baca Juga: Derita 32 Luka Tusuk dan Sayat, Ibu Rumah Tangga Korban Perampokan Disertai Pembunuhan di Karanggede Boyolali Sudah Diizinkan Rawat Jalan

Persidangan yang terbuka untuk umum ini terpantau tidak dihadiri oleh pihak keluarga terdakwa.

Ruang sidang justru dipadati oleh sanak keluarga pihak korban serta warga masyarakat umum yang mengawal jalannya proses hukum.

"Persidangan pada hari ini berjalan dengan aman, tertib dan terkendali, tidak ditemukan kejadian yang menonjol yang mengganggu jalannya sidang,” tutur Kevin.

Ia menambahkan, agenda sidang lanjutan berikutnya masih berkisar pada pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

Baca Juga: Tragedi Keluarga Juragan Sate Kambing: Rumah Mewah di Tepi Kebun Jati Karanggede Boyolali Jadi Saksi Bisu Perampokan

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Agus Ratmono di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, pada Kamis (29/1/2026).

Terdakwa menyatroni kediaman rumah juragan sate kambing yang dihuni oleh seorang ibu dan dua anak perempuannya.

Dalam peristiwa tragis tersebut, anak kedua korban yang baru berusia enam tahun berinisial AO meninggal dunia.

Sementara sang ibu, D (33), menderita luka bacok serius di bagian leher dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis darurat. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
pembunuhan di karanggede sidang pembunuhan Boyolali juragan sate kambing PN Boyolali