Modus 2 Pegawai PT Aneka Karya (Perseroda) Boyolali Gerogoti Pembayaran Pupuk Bersubsidi

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 10:46 WIB
Dua oknum pegawai PT Aneka Karya (Perseroda) Boyolali memakai rompi tahanan. Mereka menjadi tersangka dugaan korupsi pembayaran pembelian pupuk bersubsidi. (DOK.KEJARI BOYOLALI)
Dua oknum pegawai PT Aneka Karya (Perseroda) Boyolali memakai rompi tahanan. Mereka menjadi tersangka dugaan korupsi pembayaran pembelian pupuk bersubsidi. (DOK.KEJARI BOYOLALI)

RADARSOLO.COM- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi di PT Aneka Karya (Perseroda) Boyolali. 

Para tersangka yakni pegawai PT Aneka Karya (Perseroda) Boyolali berinisial AF, 40, dan AP, 31.

Mereka beraksi sejak 31 tahun nggaran 2023 hingga 2025. 

Baca Juga: Update Pemain Baru Madura United di Liga 1: Mengamuk di Bursa Transfer, Eks Borneo FC, Persebaya Surabaya, PSIM Jogja Didatangkan

Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik memiliki lebih dari 2 alat bukti yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi untuk petani di Boyolali. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali Gedion Ardana Reswari menjelaskan, dugaan korupsi bermula ditemukannya kejanggalan di dalam aplikasi laporan keuangan.

Berupa nilai tagihan yang tinggi dan belum diselesaikan oleh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS)-Kios Pupuk Lengkap (KPL).

Selain itu ada laporan dari 2 pihak PPTS/KPL yang menyampaikan keluhan bahwa mereka telah melakukan pemesanan pupuk dan melakukan pembayaran, namun pupuk tersebut belum diterima.

Pembayaran pupuk bersubsidi ditransfer ke rekening pribadi AF dan AP.

“Dana pembayaran tagihan pupuk tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan mengelabuhi PT Aneka Karya Boyolali dengan membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan kepada KPL-KPL yang terutang secara fiktif," jelas Gedion, melalui keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).

Baca Juga: Resmi! Ryan Gosling Jadi Ghost Rider di Film Terbaru Marvel Cinematic Universe, Tayang Kapan?

Surat tersebut dibuat sendiri oleh kedua tersangka untuk menutupi, atau menghapus jejak fraud dalam pengelolaan dan penagihan tagihan.

Distribusi pupuk bersubsidi PT Aneka Karya (Perseroda) Boyolali seharusnya dilakukan dengan menerima pesanan dari pengecer/KPL.

Kemudian menebus ke Pupuk Indonesia, selanjutnya disalurkan ke pengecer dan dilakukan pembayaran ke rekening perusahaan.

Baca Juga: Profil Febri Diansyah, Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pernah Bela Ferdy Sambo hingga Hasto Kristiyanto

Sistem tersebut telah dibakukan dalam SOP milik PT Aneka Usaha (Perseroda) Boyolali sejak 2025.

Namun berdasarkan penyidikan, terdapat hasil penjualan pupuk bersubsidi kepada KPL pada Tahun 2023 sampai dengan 30 April 2025 yang tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik PT Aneka Karya (Perseroda) Boyolali di salah satu bank pelat merah. 

Hal ini mengakibatkan kerugian perusahaan dan selanjutnya menjadi kerugian daerah/negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan:

Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidiair: Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pasal yang sama.

Baca Juga: Cek Bansos PKH BPNT Tahap 3 Juli 2026, Masukkan NIK KTP untuk Lihat Nama Penerima Secara Online

Kejari Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal, menindak tegas, dan menuntaskan segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut sektor ketahanan pangan dan hak-hak petani lokal.

"Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Gedion. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
pt aneka karya (perseroda) boyolali tersangka pupuk bersubsidi pegawai korupsi