RADARSOLO.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali musnahkan beragam barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode April hingga Juni 2026.
Kegiatan pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejari Boyolali, Selasa (29/7/2026).
Dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Ridwan Ismawanta, serta dihadiri oleh jajaran unsur Forkopimda Kabupaten Boyolali dan sejumlah tamu undangan terkait.
Ridwan menegaskan bahwa eksekusi pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan.
Baca Juga: Taman Gesang Bakal Direvitalisasi Jadi Pusat Wisata Musik Keroncong, Jepang Siap Turun Tangan
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami selaku eksekutor dalam melaksanakan penetapan dan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," katanya.
"Ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum kepada publik, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan maupun penumpukan barang bukti di gudang," imbuh dia.
Kejari Boyolali berkomitmen menuntaskan penanganan perkara secara menyeluruh, tidak hanya berhenti sampai tahap penuntutan dan persidangan, melainkan hingga tahap eksekusi barang bukti.
Merujuk data Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Boyolali, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 25 perkara pidana umum.
Adapun rinciannya meliputi:
-
Narkotika: Sabu-sabu seberat 73 gram dari 10 perkara.
-
Psikotropika: 38 butir obat keras dari 1 perkara.
-
Perlindungan Anak: 20 buah pakaian dari 7 perkara.
-
Barang Bukti Elektronik: 5 unit handphone dari 5 perkara, 2 unit timbangan digital dari 2 perkara, serta 1 unit flashdisk dari 1 perkara.
-
Lainnya: Tang, gunting, pecahan kaca, helm, tas, sepatu, sandal, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk alat kejahatan maupun hasil tindak pidana.
Ridwan mengungkapkan, perkara pencurian dan narkotika menjadi kasus yang paling menonjol dalam periode pemusnahan kali ini, di mana tren kasus penyalahgunaan narkotika dilaporkan terus mengalami peningkatan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang bervariasi disesuaikan menurut jenis barang buktinya.
Barang bukti fisik dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda hingga rusak.
Sementara itu, khusus untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, kemudian dibuang ke saluran khusus yang aman dan terjamin agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Adapun untuk barang bukti dari perkara narkotika lainnya yang saat ini belum ikut dimusnahkan, Ridwan menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan dalam proses persidangan di pengadilan.
“Barang bukti tersebut baru akan dimusnahkan pada periode berikutnya setelah vonis hakim berkekuatan hukum tetap,” tuturnya. (fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com