RADARSOLO.COM - Penambangan pasir dan batu ilegal di lereng Gunung Merapi wilayah Kecamatan Tamansari, Boyolali menyeret nama kepala desa setempat.
Adalah MR yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Saat ini, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap prapenuntutan (pratut) di kejaksaan.
Baca Juga: Kejari Boyolali Eksekusi Pemusnahan Puluhan Gram Sabu, Kasus Narkotika dan Pencurian Mendominasi
Aktivitas penambangan liar tanpa izin ditertibkan oleh Bareskrim Polri pada pertengahan Juni 2026 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Ridwan Ismawanta membenarkan penanganan kasus tambang ilegal.
Kejari Boyolali telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.
"Perkaranya dalam tahap prapenuntutan (pratut) di Kejaksaan Tinggi (Kejati Jateng)," ujar Ridwan, Rabu (29/7/2026).
Ridwan menjelaskan, dalam tahap prapenuntutan ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) masih terus meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari syarat formil maupun materiil.
Dalam kasus ini, lanjut Ridwan, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka.
"Tersangkanya ada dua orang, salah satunya adalah MR," jelas Ridwan.
Soal inisial dan latar belakang satu tersangka lainnya, kajari belum menyebutkan secara rinci.
Termasuk detail peran maupun dugaan pasal tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
Baca Juga: Taman Gesang Bakal Direvitalisasi Jadi Pusat Wisata Musik Keroncong, Jepang Siap Turun Tangan
Hal ini mengingat proses pemeriksaan dan penelitian berkas perkara masih berlangsung di Kejati Jateng.
"Untuk detail penahanan dan materi pemeriksaan, saya kurang monitor secara rinci. Namun yang jelas, Kejari Boyolali sudah menerima SPDP atas kasus tambang ilegal tersebut," tuturnya. (fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com