RADARSOLO.COM– Kepala desa (Kades) di Kecamatan Tamansari, Boyolali berinisial MR jadi tersangka kasus penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi.
Penetapan tersebut merupakan buntut dari penertiban tambang ilegal yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan Juni 2026.
Baca Juga: Kandang Ternak Ayam di Baturetno Wonogiri Terbakar, Lebih 6.000 Ekor Anak Ayam Hangus
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin menyampaikan, Pemkab belum menerima dokumen resmi mengenai status hukum MR.
"Pemkab Boyolali sejauh ini belum menerima surat resmi dari Bareskrim soal penetapan tersangka MR," ujar Syawaludin ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Boyolali, Kamis (30/7/2026).
Syawaludin menegaskan, Pemkab Boyolali baru akan mengambil langkah kepegawaian maupun tindakan administratif, setelah mengantongi surat resmi dari aparat penegak hukum.
Proses ini penting agar seluruh penanganan terhadap oknum ASN berjalan sesuai regulasi.
Meski demikian, informasi yang beredar di media massa tetap menjadi perhatian serius bagi Pemkab Boyolali.
Sebagai langkah awal, pihak kecamatan telah diinstruksikan untuk menggali informasi awal.
"Meskipun belum ada surat resmi, informasi dari pemberitaan tetap kami tindak lanjuti. Pak Camat sudah kami minta untuk melakukan klarifikasi langsung di lapangan," tegas Syawaludin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di kawasan lereng Merapi, Kecamatan Tamansari, Boyolali.
Salah satu tersangka yang terseret berinisial MR, yang diketahui menjabat sebagai kepala desa setempat.
Perkembangan penanganan kasus tersebut kini telah memasuki tahap prapenuntutan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali mengonfirmasi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Polri untuk proses hukum para tersangka lebih lanjut.(fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com