Jambret yang Gasak Kalung Anak TK di Siswodipuran Boyolali Dibekuk, Ternyata Sudah 4 Kali Dipenjara

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 15:51 WIB
Potongan video CCTV Anak Di Siswodipuran Boyolali mengalami penjambretan (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Potongan video CCTV Anak Di Siswodipuran Boyolali mengalami penjambretan (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Perburuan pelaku jambret yang menggasak kalung anak TK di Gang Kampung Gudang Kapuk, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali membuahkan hasil.

Pelaku adalah AW alias Bowok ditangkap di wilayah Kecamatan Baki, Sukoharjo, Selasa (28/7/2026) sore.

Penjambret bermula saat Bowok membeli rokok di minimarket kawasan Siswodipuran.

Ketika melintas di gang, dia melihat N, 6, mengenakan kalung emas dan sedang bermain bersama temannya. 

Baca Juga: Pedang Pora dan Arak-Arakan Becak Hias Lepas 10 Purnawirawan Bhayangkara Polres Sragen

Saat hendak pulang, Bowok mengadang N di gang kampung lalu merampas kalung emas.

Nanik Lestari, ibu N yang mendengar tangisan putrinya segera mendatangi lokasi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP. 

Aksi Bowok yang terekam CCTV segera dilaporkan ke Polsek Boyolali Kota.

"Kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Boyolali berhasil melacak pelaku," ujar Kanit Reskrim Polsek Boyolali Kota Ipda Budiarto, Kamis (30/7/2026).

Hasil pemeriksaan, Bowok merupakan residivis. Dia sudah empat kali masuk penjara atas kasus pencurian, yakni pada 2010 di Kota Solo.

Baca Juga: Tiga Oknum ASN Pemkab Karanganyar Ditangkap terkait Penipuan Bermodus Rekrutmen Pegawai RSUD

Berlanjut pada 2012 dan 2015 di Sukoharjo, serta 2020 di Karanganyar. 

“Perhiasan dijual Rp2,7 juta dan habis digunakan untuk berfoya-foya serta mengonsumsi minuman keras," jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian.

Baca Juga: Tegas! DPRD Ultimatum Pengelola PLTSa Putri Cempo, Pengolahan Sampah Jauh dari Target

Berikitnya, pakaian, sepatu, topi, tas selempang, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A03 milik pelaku.
 
Atas perbuatannya, Bowok dijerat Pasal 477 KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Budiarto menambahkan, dari Siswodipuran, Bowok sempat beraksi di Kecamatan Mojosongo, Boyolali dengan mengganti warna motor agar tidak dikenali. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
anak tk siswodipuran polsek boyolali kota kalung jambret