Kades di Tamansari Terseret Tambang Ilegal Merapi, Dispermasdes Pastikan Pelayanan Desa Tetap Berjalan

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 15:34 WIB
Kepala Dispermasdes Boyolali Ari Wahyu Prabowo. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Kepala Dispermasdes Boyolali Ari Wahyu Prabowo. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM- Pemkab Boyolali menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah menjerat seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Tamansari.

Oknum kades tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Lereng Gunung Merapi.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi penertiban tambang ilegal yang dilancarkan oleh jajaran Bareskrim Mabes Polri pada pertengahan Juni 2026 lalu.

Baca Juga: Kades di Tamansari Boyolali Jadi Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Gunung Merapi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Ari Wahyu Prabowo menjelaskan, Pemkab telah berkoordinasi secara intensif dengan institusi penegak hukum.

“Terkait kasus dugaan oknum kades di Kecamatan Tamansari yang ditetapkan tersangka tambang ilegal di Lereng Merapi, Pemkab Boyolali menghormati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum,” jelas Ari.

Langkah koordinasi tersebut ditempuh guna mengantongi surat dan informasi resmi terkait status hukum oknum kades yang bersangkutan.

Dokumen ini menjadi dasar pijakan administrasi dalam menetapkan kebijakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas dasar informasi resmi itu, Pemkab Boyolali akan menindaklanjutinya sesuai dengan kapasitas kewenangan Bupati serta regulasi yang berlaku.

"Prinsipnya, Pemkab Boyolali berkomitmen menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa terganggu selama proses hukum berlangsung," lanjutnya.

Baca Juga: Kades di Tamansari Boyolali Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Pemkab Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam penanganan kasus dugaan penambangan tanpa izin di kawasan rawan bencana lereng Merapi, Kecamatan Tamansari, Boyolali.

Salah satu tersangka yang terseret diketahui berinisial MR, yang menduduki jabatan sebagai kepala desa di wilayah setempat.

Perkembangan penanganan perkara hukum tersebut saat ini telah memasuki tahap prapenuntutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari tim penyidik Bareskrim Polri untuk memproses hukum para tersangka.

Sementara itu, Pemkab Boyolali masih menunggu surat pemberitahuan resmi untuk menentukan langkah penyesuaian administratif pemerintahan desa. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
kades di tamansari boyolali tersangka dispermasdes boyolali merapi tambang ilegal