RADARSOLO.COM - Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa aksi penjambretan.
Seorang pelaku berinisial MM alias M (24), warga Kabupaten Magelang berhasil diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait insiden penjambretan yang terjadi Senin (27/7/2026) di Jalan Solo–Semarang Km 2, Dukuh Ringinsari, Desa Penggung, Kecamatan Boyolali.
Baca Juga: Klaten Job Fair 2026: Gandeng 31 Perusahaan, Sediakan Lebih dari 6.000 Lowongan Pekerjaan
Bermula saat korban, Sri Kuntari, sedang dalam perjalanan pulang usai mengurus administrasi kendaraan di Kantor Samsat Boyolali.
Saat sepeda motor yang dikendarai korban mendadak mogok di tepi jalan, pelaku datang dari arah belakang dan langsung merampas tas selempang milik korban hingga talinya terputus, kemudian tancap gas melarikan diri.
Akibatnya, korban kehilangan 1 unit smartphone Oppo A78, uang tunai Rp500 ribu, serta saldo aplikasi DANA sebesar Rp600 ribu.
Total nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5,1 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Boyolali Kota bersama Unit Resmob Polres Boyolali, Unit Intelkam, dan Bhabinkamtibmas menggelar penyelidikan intensif di lapangan.
"Berkat kerja cepat petugas, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, beserta sejumlah barang bukti," terang kapolres.
Baca Juga: Atasi Kekeringan di Boyolali: BPBD Salurkan 646 Ribu Liter Air Bersih untuk 11 Ribu Jiwa Terdampak
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi 1 unit sepeda motor Honda Astrea yang digunakan pelaku saat beraksi, helm serta pakaian yang dikenakan pelaku, tas selempang milik korban beserta tali yang putus, hingga dus HP milik korban.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Markas Polres Boyolali guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.
"Kami imbau warga tidak membawa barang berharga dan selalu waspada di tempat sepi. Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas kapolres. (*)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com