RADARSOLO.COM – Satresnarkoba Polres Boyolali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Boyolali dengan menangkap dua pria pada Kamis dini hari (6/8). Salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang kini kembali berurusan dengan hukum setelah diduga beralih menjadi pengedar.
Kedua tersangka ditangkap di depan PT Solo Murni, Jalan Raya Boyolali–Solo, Kecamatan Banyudono. Polisi menyita dua paket sabu seberat masing-masing 5 gram atau total sekitar 10 gram yang diduga akan diedarkan menggunakan sistem ranjau atau tempel, yakni paket narkoba ditinggalkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa bertemu langsung dengan pengedar.
Baca Juga: Gempa Pangandaran Sempat Hentikan Perjalanan KA, Kini Seluruh Rute Kembali Normal
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menjelaskan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS dan MT. AS berperan sebagai pengedar, sedangkan MT membantu mengantar pelaku ke sejumlah titik untuk meletakkan paket sabu.
"Kami mengamankan dua tersangka, yaitu AS sebagai pengedar dan MT yang membantu mengantar tersangka untuk meletakkan paket sabu di sejumlah titik di wilayah Boyolali. Barang bukti yang kami sita berupa dua paket sabu dengan total berat sekitar 10 gram," ujar Agung, Kamis (6/8).
Saat hendak ditangkap, AS sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar dua paket sabu ke semak-semak di sekitar lokasi. Aksinya diketahui petugas keamanan PT Solo Murni yang kemudian melapor kepada polisi. Setelah dilakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan dua plastik klip berisi sabu tersebut.
Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id Sekarang! Cek PKH dan BPNT Agustus 2026 Sudah Cair Atau Belum Pakai HP
Proses penangkapan juga berlangsung cukup alot. Kedua tersangka diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga menyulitkan petugas saat melakukan pengamanan. Hasil tes urine di Mapolres Boyolali kemudian menunjukkan keduanya juga positif mengonsumsi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap AS bukan nama baru dalam kasus narkotika. Sopir truk asal Kabupaten Grobogan itu merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam perkara serupa pada 2021. Ia mengaku mulai mengonsumsi sabu sejak 2017 sebelum akhirnya tergiur keuntungan dan beralih menjadi pengedar.
Menurut pengakuannya, sabu dijual dalam paket-paket kecil seberat setengah gram dengan harga sekitar Rp 450 ribu per paket. Barang haram tersebut diperoleh dari luar Pulau Jawa, kemudian diedarkan kepada sesama rekan sopir di Grobogan, Salatiga, hingga Boyolali.
Baca Juga: Sekolah Dianjurkan Membatasi Gawai untuk Siswa, Apakah Murid Benar-Benar Sulit Lepas dari Ponsel?
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kedua tersangka," tegas Agung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (fid)