RADARSOLO.COM - Meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi, Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tamansari berinisial M masih aktif bertugas.
Pemkab Boyolali belum mengambil langkah pemberhentian karena masih menunggu kepastian administrasi penetapan tersangka dari aparat penegak hukum.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali M. Syawalludin, menjelaskan Pemkab telah mengirimkan surat kepada Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan untuk meminta konfirmasi resmi mengenai status hukum yang bersangkutan.
"Pemkab sudah mengajukan surat ke Bareskrim Polri sekaligus ke Kejaksaan Negeri," kata Sekda, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, kedua institusi tersebut merupakan pihak yang memiliki kewenangan menetapkan tersangka sehingga Pemkab membutuhkan jawaban resmi sebagai dasar mengambil kebijakan.
"Nah ini kita tunggu hasil jawaban surat itu seperti apa," ujarnya.
Sekda menegaskan, apabila surat balasan telah diterima dan membenarkan status hukum M sebagai tersangka, maka Pemkab Boyolali akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kades di Tamansari Boyolali Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Pemkab Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Syawalludin menambahkan, Pemkab Boyolali tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati proses hukum. Kan praduga tak bersalah," tandasnya.
Sebelumnya, M ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal di kawasan lereng Merapi. (fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com