RADARSOLO.COM-Satreskrim Polres Boyolali meringkus seorang pria berinisial WAG alias Gus W (57) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Korbannya merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial TS (49), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, dengan kerugian menembus Rp105 juta.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra membeberkan bahwa kronologi kejadian bermula pada akhir Juli 2026.
Baca Juga: Banyak Sekolah Rusak, Pemkab Sragen Pilih Opsi Regrouping
Tersangka mendatangi sebuah masjid di wilayah Sambiroto, Desa Sindon, Ngemplak, dengan mengaku sebagai penceramah sekaligus dokter holistik asal Salatiga.
"Tersangka memperkenalkan diri sebagai 'Gus' dan membuka praktik pengobatan alternatif di masjid. Dari situ dia mem-profiling jemaah, mencari siapa yang bisa jadi sasaran," terang kapolres, Rabu (12/8/2026).
Melalui perkenalan tersebut, tersangka mengetahui bahwa keluarga korban berencana menggelar hajatan pernikahan anak.
Pelaku lantas menyatroni rumah korban dan menakut-nakuti bahwa calon besan korban berasal dari daerah yang "kuat ilmu gaib".
Gus abal-abal meyakinkan korban bahwa anaknya telah terkena guna-guna. Ia berdalih tabungan milik keluarga korban harus disucikan secara spiritual dari unsur riba agar selamat.
Pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka mendatangi rumah korban.
Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp107,5 juta yang baru saja diambil dari bank sehari sebelumnya.
Uang tersebut diminta dikumpulkan di atas piring, lalu ditutup buku Yasin dan kain sorban.
Pelaku berpesan agar bungkusan tersebut tidak dibuka selama 3 hari.
"Saat korban disuruh mengambil barang, tersangka menukar bungkusan berisi uang asli dengan bungkusan berisi uang mainan yang sudah disiapkan. Tersangka juga mengambil sebagian uang Rp2,2 juta dengan alasan untuk anak yatim dan infaq," lanjut Indra.
Selang beberapa jam, korban menaruh curiga dan nekat membuka bungkusan tersebut.
Uang asli senilai Rp105,3 juta terbukti telah berganti menjadi 1.787 lembar uang mainan.
Merasa tertipu, korban segera melayangkan laporan ke Polres Boyolali.
Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas berhasil membekuk tersangka di wilayah Kabupaten Boyolali.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, meliputi:
Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp35 juta
1.787 lembar uang mainan
2 kain bertuliskan Arab
2 buku Yasin
2 piring plastik
1 unit sepeda motor Honda Beat AD 2793 SO
1 unit HP Redmi Note 13 Pro yang dibeli dari uang hasil menipu.
Dari hasil penyidikan mendalam, uang milik korban digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, HP, membayar utang, menyewa kendaraan, hingga bermain judi online jenis slot.
Baca Juga: Tiket Pesawat Tak Bisa Dipakai, Warga Solo Gugat Maskapai dan Biro Perjalanan Rp1 Miliar
Pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa tersangka merupakan residivis perkara penipuan dengan modus operandi serupa di Kalimantan Timur pada tahun 2020.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kami imbau masyarakat waspada terhadap orang yang mengaku ustad atau bisa mengobati dengan meminta uang dalam jumlah besar. Jangan mudah percaya dan segera laporkan ke polisi," pungkas Kapolres. (fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com