Sempat Isi Pengajian di Ngemplak Boyolali, Begini Jejak Kelam Gus Abal-abal yang Tipu Ibu Rumah Tangga

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 18:33 WIB
Tampang gus abal-abal yang juga residivis kasus penipuan berhasil diringkus anggota Polres Boyolali. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Tampang gus abal-abal yang juga residivis kasus penipuan berhasil diringkus anggota Polres Boyolali. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM-Satreskrim Polres Boyolali berhasil meringkus WAG alias "Gus W" (57), seorang pria asal Semarang yang merupakan residivis kasus penipuan berkedok agama.

Pelaku ditangkap usai memperdaya ibu rumah tangga warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali hingga mengalami kerugian Rp105 juta.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan identitas dan rekam jejak, tersangka diketahui memiliki rekam kejahatan yang panjang di sejumlah daerah.

Baca Juga: Demi Susu Bayi, Ayah Muda asal Jenar Sragen Nekat Mencuri Jagung

"Aslinya orang Semarang. Sesuai KTP yang kami cek, itu orang Semarang. Namun memang beberapa kali dia melakukan itu (penipuan),” jelas kapolres, Rabu (12/8/2026).

Indra membeberkan, tersangka pernah melancarkan aksi penipuan serupa di wilayah Semarang pada tahun 2017.

Selanjutnya pada tahun 2020, pelaku kembali beraksi di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

“Di sana (Kalimantan) ditangkap, kemudian juga sudah menjalani proses hukuman di rutan," ujar Indra.

Setelah menghirup udara bebas, tersangka kembali mengulang modus operasinya di wilayah Kabupaten Boyolali.

Guna menarik simpati warga, pelaku kerap mendatangi masjid di kawasan Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak untuk mengikuti pengajian, hingga akhirnya dipercaya untuk mengisi ceramah.

Baca Juga: Tanamkan Toleransi Sejak Dini, 45 KB dan TK di Klaten Kunjungan Belajar di Pusat Edukasi Kerukunan Umat Beragama

Melalui interaksi tersebut, salah seorang jemaah yang menjadi korban menaruh kepercayaan penuh kepada pelaku untuk mengobati suaminya yang telah lama menderita sakit.

"Saat tersangka mendatangi rumah korban, korban sempat menceritakan bahwa dia juga sedang mempersiapkan acara pernikahan. Melihat peluang tersebut, tersangka memanfaatkan tipu muslihat yang telah dirancangnya untuk memperdaya korban," terang Kapolres.

Atas perbuatan kejahatan berulangnya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Menindaklanjuti maraknya kasus penipuan berkedok penceramah agama yang merugikan warga hingga ratusan juta rupiah, Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

"Yang pertama untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap bujuk rayu dari orang-orang asing,” tegas kapolres. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
gus abal-abal penipuan ngemplak polres boyolali pengajian