RADARSOLO.COM - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Boyolali memberikan Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Sebanyak 133 narapidana menerima pengurangan masa pidana, di mana lima orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Penyerahan secara simbolis dilangsungkan di Aula Rutan Kelas IIB Boyolali.
Baca Juga: 1.500 Konco Vario Kumpul di Semarang, Meriahkan Exhibition New Honda Vario Evo 160
Prosesi penyerahan dilakukan langsung Bupati Boyolali Agus Irawan didampingi Kepala Rutan Boyolali Ervans Bahrudhin Mulyanto, serta disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Boyolali.
Ervans menjelaskan, pemberian remisi merupakan wujud penghargaan atas perilaku baik dan tingkat kepatuhan narapidana selama menjalani masa pidana serta keikutsertaan dalam program pembinaan.
"Remisi adalah apresiasi negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif dan aktif mengikuti pembinaan selama di dalam Rutan," terangnya melalui rilis, Selasa (18/8/2026).
Saat ini, Rutan Boyolali dihuni 165 narapidana dan 124 tahanan.
Dari total 165 narapidana tersebut, sebanyak 133 orang dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk menerima Remisi Umum.
Adapun rinciannya:
- 128 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa hukuman
- 5 orang menerima Remisi Umum II (RU II).
Baca Juga: Cek Status Desil 2026 Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id dan dtsen-form.bps.go.id, Simak Panduannya
Pemberian RU II tersebut secara otomatis mengakhiri masa pidana kelima narapidana sehingga mereka bisa langsung bebas tepat di hari peringatan HUT ke-81 RI.
“Pemberian remisi ini menjadi bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan sekaligus dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik, menaati aturan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Di sisi lain, Ervans menyebutkan terdapat 32 narapidana lainnya yang belum mendapatkan remisi pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.
Hal itu dikarenakan para narapidana tersebut belum memenuhi persyaratan substantif maupun administratif yang ditetapkan.
Baca Juga: Perlintasan KA Gambiran Tak Kunjung Rampung, Banyak Kerikil Rawan Kecelakaan
Pemberian remisi murni merupakan wujud apresiasi atas iktikad dan perilaku positif warga binaan selama menjalani pembinaan di lingkungan rutan.
"Remisi adalah bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan narapidana dalam menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan," pungkasnya. (al)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com