RADARSOLO.COM-Satresnarkoba Polres Boyolali meringkus tersangka pengedar obat-obatan terlarang berinisial NAL, warga Kecamatan Karanggede, Boyolali, pada Selasa (18/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 523 butir pil koplo berlogo "Y" jenis Trihexyphenidyl.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pasokan sediaan farmasi berbahaya ini diduga kuat disalurkan kepada sejumlah komunitas serta kelompok gangster pemuda di wilayah Boyolali dan sekitarnya.
Baca Juga: Playoff TI 2026 The International 2026 Dota 2 Dimulai, Delapan Tim Terbaik Bertarung di Shanghai
Kasat Narkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmojo menegaskan, penindakan ini guna memutus rantai peredaran obat keras yang menyasar kelompok usia muda.
"Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Boyolali untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika dan obat keras," tegas Agung, Kamis (20/8/2026).
Tersangka NAL dibekuk dirumahnya. Di hadapan penyidik, NAL mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan ia tidak mengantongi izin resmi untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut.
NAL membeberkan bahwa ratusan pil koplo diperoleh dari wilayah Semarang.
Pada mulanya, ia membeli sebanyak 1.000 butir pil dengan harga Rp1.000 per butir, lalu menjualnya kembali seharga Rp5.000 per butir.
Saat digerebek, petugas menemukan sisa barang bukti sebanyak 523 butir yang telah dikemas ke dalam plastik klip bening. Masing-masing berisi 10 butir pil yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Baca Juga: Hibridasi Wayang Kontemporer Sang Gatotkaca Jadi Kado Istimewa Hari Jadi ke-222 Klaten
Saat ini, tersangka NAL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut asal barang, peta distribusi, serta keterlibatan jaringan atau pihak lain.
"Penyelidikan dan pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat," tambah Agung.
Polres Boyolali turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan aktif memberikan laporan informasi apabila menemukan indikasi peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing. (fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com