Miliki 16,5 Gram Sabu, Sopir Truk Ekspedisi di Banyudono Boyolali Diancam Penjara Seumur Hidup

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:13 WIB
MBU alias BD (33) diringkus dirumahnya Dukuh Peni, Desa Kuwiran, Banyudono, Boyolali, Senin (3/8/2026). (DOK.POLRES BOYOLALI)
MBU alias BD (33) diringkus dirumahnya Dukuh Peni, Desa Kuwiran, Banyudono, Boyolali, Senin (3/8/2026). (DOK.POLRES BOYOLALI)

RADARSOLO.COM - Satresnarkoba Polres Boyolali membongkar penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Seorang pengedar berinisial MBU alias BD (33) diringkus dirumahnya Dukuh Peni, Desa Kuwiran, Banyudono, Boyolali, Senin (3/8/2026).

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 16,459 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali Iptu Agung Muryo Atmojo mengungkapkan, penggerebekan dilakukan seusai jajarannya mengantongi informasi terkait aktivitas pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka di area Boyolali dan Kota Solo.

Baca Juga: Dipergoki Istri Korban Saat Masuk Rumah, Maling Uang Belasan Juta di Tanon Sragen Diringkus

Awalnya, polisi mendapati sejumlah paket narkoba di dalam kamar tidur tersangka.

Berlanjut penggeledahan di gudang belakang rumah dan ditemukan paket besar berisi 10 bungkus plastik klip sabu siap edar.

"Yang bersangkutan ini memberikan sabu kepada teman kerjanya," terang Agung, Minggu (23/8/2026).

Rincian barang bukti yang diamankan terdiri dari:

Total 16,45 gram sabu tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp14 juta hingga Rp15 juta.

Baca Juga: Persis Solo Borong 4 Wajah Baru dalam Dua Hari, Total Sudah Datangkan 23 Rekrutan untuk Championship

Dalam melancarkan aksi pengedaran, tersangka menggunakan metode "tempel".

Paket sabu ditempatkan di bawah pecahan genting lalu koordinat lokasi dibagikan kepada calon pembeli.

Kepada tim penyidik, BD yang bekerja sebagai sopir truk ekspedisi mengaku menjual sabu seharga Rp850 ribu per gram kepada sesama sopir. 

Dalihnya, sabu dapat menambah stamina dan menahan kantuk selama dua hari berturut-turut.

Baca Juga: Soroti Pembinaan Tenis Meja Hingga Tingkat RT di Karanganyar, PTMSI Jateng Dorong Replikasi Daerah

Pasokan barang haram tersebut diperoleh BD dari seorang penyuplai berinisial E yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka MBU diketahui merupakan residivis kasus narkoba dari Polresta Solo yang baru bebas pada 2024, serta tercatat telah mengonsumsi narkoba selama 8 tahun.

Saat ini BD telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Boyolali.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika tentang pengedaran narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
BANYUDONO BOYOLALI sabu residivis polres boyolali sopir truk