RADARSOLO.COM - Polsek Banyudono bersama Polres Boyolali membongkar kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang berlangsung di wilayah Kecamatan Banyudono.
Satu orang tersangka diamankan, dan status penanganan kasus kini telah dinaikkan dari Laporan Pengaduan menjadi Laporan Polisi (penyidikan).
Insiden penganiayaan terjadi Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di kediaman korban bernama Siti Sundani, di Dukuh Bendan, Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Boyolali.
Baca Juga: Simbolkan Semangat Perjuangan, Bupati Wonogiri Serahkan Estafet Tunas Kelapa ke Plt Bupati Sukoharjo
Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih menerangkan, tersangka atas nama Bimo Oktavianus diduga melakukan aksi penganiayaan yang dipicu oleh perselisihan dengan salah seorang warga setempat.
"Saat situasi memanas, tersangka mengambil sebilah pisau dan mengejar salah seorang warga hingga ke rumahnya," jelas Winarsih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/9/2026).
Setibanya di depan rumah korban, tersangka mendorong pintu hingga memicu keributan.
Sejumlah warga yang melihat insiden tersebut berusaha melerai dan menggiring tersangka keluar dari area rumah.
Namun pada saat penanganan berlangsung, tersangka justru menendang pintu depan yang saat itu sedang diupayakan untuk dikunci dari dalam oleh korban.
"Akibat tendangan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka robek pada bagian belakang kepala serta dislokasi pada kaki sebelah kiri," tambah Winarsih.
Baca Juga: Bupati Sragen Sigit Pamungkas Serahkan Tunas Kelapa ke Sekda Karanganyar
Usai menerima pengaduan resmi, Polsek Banyudono langsung melakukan penyelidikan lapangan dan menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang kurang lebih 27 sentimeter dengan gagang kayu warna cokelat lengkap beserta sarungnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui keterangan terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra memaparkan, Polsek Banyudono menjalankan penanganan perkara ini berlandaskan asas profesionalitas hukum.
Baca Juga: Viral Remaja 15 Tahun di Bandar Lampung Disebut Korban Trafficking, Polisi Temukan Fakta Berbeda
"Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Boyolali.
Saat ini tim penyidik masih merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan, di mana proses hukum perkara tersebut kini telah dinyatakan sidik tuntas. (fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com