RADARSOLO.COM—Kepolisian dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali mengambil langkah berimbang dalam menangani kasus dua pelajar yang terlibat duel senjata tajam di Jalan Raya Solo–Semarang.
Meski terancam hukuman pidana, kedua murid tersebut dipastikan tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
Anak yang berhadapan dengan hukum itu adalah M (16) dan D (13).
Baca Juga: Mau Jastip dari Thailand? 5 Barang Ini Paling Layak Diburu
Mereka diamankan jajaran Polres Boyolali usai video perkelahian mereka viral.
Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan keduanya agar tak mengganggu proses belajar, karena status masih pelajar.
Disdikbud Boyolali menegaskan anak yang berurusan dengan hukum tetap berhak mendapatkan pendidikan.
Sanksi sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah.
Hal itu diungkapkan Kabid SMP Disdikbud Boyolali Mulyono, ll usai rilis kasus tawuran pelajar.
"Kami dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menangani jenjang SMP akan berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk lebih memitigasi anak-anak yang mulai ada tindak kenakalan sehingga hal-hal seperti ini ke depan tidak akan terulang lagi," ujar Mulyono, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: Bukan Cuma Kejar Medali, Ini Strategi Panahan Solo Jaga Regenerasi Atlet
Terkait pemberian sanksi, disdikbud tidak bisa langsung memutuskan. Karena setiap satuan pendidikan memiliki aturan sendiri.
Menurutnya, keputusan mengeluarkan atau DO siswa harus dihindari karena bertentangan dengan program wajib belajar 13 tahun.
"Karena saat ini kita sedang melakukan wajib belajar 13 tahun. Anak-anak harus lulus sampai dengan minimal SMA atau SMK," ujar Mulyono.
Baca Juga: Persebi Boyolali Buka Seleksi Terbuka Gratis, Pemain Lokal Dipanggil Jelang Liga 4 2026/2027
"Kalau langsung di-DO tidak boleh sekolah, itu artinya hak anak-anak kita akan menjadi tidak terlayani," imbuhnya.
Mulyono juga menyoroti masih tingginya angka anak putus sekolah di Boyolali.
Data Disdikbud mencatat setiap tahun, sekitar 5.000 anak di Boyolali tidak melanjutkan sekolah.
Sementara itu, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menegaskan, fenomena perkelahian pelajar yang kian marak harus dijadikan peringatan serius bagi orang tua dan tenaga pendidik.
Penanganan masalah ini membutuhkan kolaborasi antara penegakan hukum yang tegas serta pembinaan karakter di lingkungan keluarga dan sekolah.
Indra menyebut maraknya fenomena tawuran pelajar ini sebagai ancaman serius yang menjadi "PR bersama" bagi kepolisian, sekolah, dan para orang tua.
"Situasi ini sangat mengkhawatirkan karena di berbagai wilayah lain, aksi serupa sudah memakan korban jiwa. Diperlukan tindakan tegas terukur, baik melalui proses hukum pidana maupun penegakan sanksi dari pihak sekolah," tuturnya.
Sebelummya, video aksi duel berbahaya dua pelajar menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Solo- Semarang viral.
Polisi kemudian mengamankan M (16) dan D (13) dan menyita dua senjata tajam serta pakaian para pelaku sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, motif aksi nekat ini murni karena mementingkan gengsi antar kelompok.
Baca Juga: Kronologi Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, KKB Diduga dari Nduga
Atas perbuatannya, M dan D dijerat Pasal 307 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Meski demikian, karena masih berstatus anak di bawah umur dan berstatus pelajar, keduanya tidak ditahan namun tetap diproses hukum serta diawasi ketat.(fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com