RADARSOLO.COM-Perseteruan antara warga Dukuh Mekarsari, Desa Kaligentong, dengan Kades setempat berakhir damai.
Audiensi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Gladagsari, Boyolali, Rabu (16/9/2026), menjadi titik terang penuntasan polemik yang sempat meresahkan warga selama hampir 3 tahun.
Ratusan warga Dukuh Mekarsari menuntut Kepala Desa Kaligentong untuk menyampaikan permohonan maaf terbuka terkait tuduhan bahwa warga menempati tanah kas desa secara ilegal.
Baca Juga: Sumsel United Datangkan Striker Nigeria, Kenneth Ngwoke Belum Bisa Debut di Liga 2
Ketua Aksi Audiensi Warga Dukuh Mekarsari Ahmad Taufiq Kurnia mengungkapkan, persoalan tersebut dipicu oleh tidak adanya ruang musyawarah yang dibuka oleh pihak pemerintah desa sejak awal.
“Pertemuan hari ini sebetulnya merupakan uneg-uneg yang sudah kami simpan selama hampir tiga tahunan. Karena ya itu tadi, Pak Kepala Desa tidak segera menyelesaikan masalah ini. Padahal, kami sebenarnya terbuka. Kalau dipanggil ke desa, kami pasti akan datang,” ujar Taufiq, Rabu (16/9/2026).
Taufiq memaparkan, keresahan warga berakar dari isu yang diembuskan kades mengenai keabsahan permukiman warga serta legalitas Taman Mekarsari.
“Pak Kepala Desa itu menyebarkan isu di daerah atau RT lain, beliau menyebutkan bahwa kami menempati tanah kas desa secara ilegal," ungkapnya.
"Padahal, baik di periode pertama sekitar tahun 1989 maupun periode kedua sekitar tahun 2001, tanah di Mekarsari itu ada pelepasan dari negara. Sementara kami, sekitar 98 persen warga, sudah memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan pernah dijaminkan ke bank, itu kan artinya sudah resmi,” imbuh Taufiq.
Mengenai Taman Mekarsari, Taufiq menjelaskan, kawasan seluas 3.000 meter persegi tersebut disulap secara swadaya oleh warga dari bekas tempat pembuangan sampah sejak awal pandemi COVID-19.
Baca Juga: Kapolres Sragen: Keselamatan Berlalu Lintas Masuk Kurikulum Wajib SMP
Lahan itu disewa secara sah atas nama RT dengan kewajiban retribusi Rp850 ribu per tahun.
Sementara itu, Kepala Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah IV Inspektorat Daerah Kabupaten Boyolali Sri Mulyanto mengonfirmasi bahwa keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang warga Mekarsari telah sesuai dengan prosedur hukum penataan aset masa lalu.
“Dulu itu kan tanah desa. Karena ada program pemerintah, lalu dilepas. Bukan, tahun '74–'79 itu perumahan sehat, kelihatannya seperti itu. Nah, karena mekanismenya dengan Permendagri No. 15 Tahun 1975, tidak bisa menggunakan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1982. Sudah, sudah SHM. Itu peristiwa masa lalu. Kalau terbitnya sertifikat, mestinya sudah didukung dengan alat bukti yang cukup. Baru terbit sertifikat,” beber Sri Mulyanto.
Terkait pemanfaatan lahan taman desa, Sri Mulyanto menyarankan penyesuaian skema kerja sama melalui mekanisme bangun guna serah atau bangun serah guna demi kepastian hukum.
Baca Juga: Pemkab Karanganyar Siapkan Rp 9 Miliar untuk Pilkades di 144 Desa
Di sisi lain, Kepala Desa Kaligentong Slamet Sunardi mengklarifikasi bahwa langkah awal pemdes sebetulnya bertujuan menjalankan instruksi inventarisasi ulang aset berdasarkan data peta desa kuno dan buku C-Desa.
Kendati demikian, Slamet secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas polemik dan persepsi fitnah yang dirasakan oleh warganya.
“Berkaitan dengan fitnah dan sebagainya, ya saya akui. Kalau dianggap seperti itu, monggo, saya sudah mengakui dan meminta maaf," ujarnya.
"Tapi secara prinsip, berkaitan dengan aset tersebut, tanggung jawab kami pemerintah desa adalah melaporkan aset desa yang dikelola desa kepada pemiliknya. Siapa? Masyarakat,” lanjut Kades Slamet.
Pascapenandatanganan surat pernyataan damai, Pemdes Kaligentong berencana menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna menerbitkan Surat Keputusan (SK) Desa terkait kelanjutan tata kelola Taman Mekarsari. (fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com