RADARSOLO.COM- Laporan masyarakat melalui saluran siaga Call Center 110 terkait indikasi ajang balap liar serta maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) direspons cepat oleh Satlantas Polres Boyolali.
Petugas bergerak menggelar patroli sekaligus penindakan di Jalan Tentara Pelajar, Desa Mudal, Kabupaten Boyolali, Sabtu (19/9/2026) sore.
Dalam operasi penertiban tersebut, personel kepolisian menyasar para pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas kasatmata, utamanya sepeda motor yang memakai knalpot brong.
Selain melakukan tindakan represif, petugas di lapangan turut memberikan imbauan mengenai pentingnya keselamatan berkendara bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Dari hasil penertiban di lokasi, Satlantas Polres Boyolali memberikan sanksi tilang kepada sembilan pelanggar.
Sebagai barang bukti, petugas menyita enam unit kendaraan bermotor serta tiga lembar surat kendaraan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Tri Afandi, menegaskan bahwa patroli dan penindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjawab keluhan warga guna menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan. Namun, terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan dan mengganggu ketertiban umum, kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan,” tegas AKP Tri Afandi, Minggu (20/9/2026).
Terpisah, Kasi Humas Polres Boyolali AKP Winarsih mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Warga diimbau tidak ragu melapor ke saluran Call Center 110 jika menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun aksi balap liar.
“Laporan masyarakat melalui 110 menjadi bagian penting dalam respons cepat kepolisian. Kami mengajak masyarakat tidak melakukan balap liar dan selalu menggunakan kendaraan sesuai ketentuan demi keselamatan bersama,” ujar Winarsih. (fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com