RADARSOLO.COM - Perkara pembunuhan bermodus sate beracun yang menewaskan Aminah (60), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, bergulir di meja hijau.
Terdakwa Purwadi Wahyudi (40), yang merupakan menantu korban, menjalani sidang agenda perdana di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (22/9/2026).
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali, Intan Purnamasari.
Dalam berkas dakwaannya, JPU membeberkan secara rinci kronologi serta perencanaan matang di balik tewasnya korban usai menyantap sate ayam beracun kiriman terdakwa pada 19 Mei 2026 lalu.
Aksi kejinya bermula saat Purwadi membeli bungkusan sate ayam di kawasan Kartasura.
Dalam perjalanan menuju Kecamatan Ngemplak—tepatnya sebelum persimpangan lampu merah Gembongan—terdakwa sempat memakan empat tusuk sate dari porsi tersebut.
Setelahnya, Purwadi mengambil cairan racun tikus yang disimpan di bagasi sepeda motor lalu meneteskannya ke dalam bungkusan sate.
Guna membuang jejak kejahatan, wadah kardus kemasan racun tikus dibuang ke pinggir jalan, sedangkan botol racun dilempar ke aliran sungai saat melintasi jembatan.
Tidak berhenti di situ, terdakwa turut menyusun skenario manipulatif untuk mengambinghitamkan adik iparnya sendiri.
Baca Juga: Capaian Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Karanganyar Baru 11,9 Persen
Purwadi merekayasa pembuatan akun fiktif aplikasi Gojek menggunakan identitas Luriyanti, yang merupakan anak kedua korban sekaligus adik ipar terdakwa.
"Akun fiktif tersebut sengaja dibuat agar apabila terjadi sesuatu pada korban, tuduhan mengarah kepada Luriyanti," papar JPU Intan Purnamasari dalam persidangan di PN Boyolali, Selasa (22/9/2026).
Sesampainya di kawasan Desa Pendeyan, Ngemplak, Purwadi memesan layanan pengiriman paket GoSend untuk mengantarkan makanan maut tersebut ke alamat rumah mertuanya.
Terdakwa melengkapi pesan khusus kepada pengemudi ojek online (ojol).
"Kepada pengemudi, terdakwa berpesan kalau ditanya Bu Aminah, bilang saja dapat kiriman dari Mbak e Solo," lanjut JPU Intan.
Baca Juga: Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Tim Gabungan Jaring 2 Pasangan Tak Resmi dan 2 PGOT di Klaten
Setibanya kiriman sate di rumah, Luriyanti sempat melakukan konfirmasi kepada terdakwa.
Purwadi lantas berlagak datang bertandang ke rumah mertuanya bersama sang anak.
Kala itu, korban sempat berucap bahwa sate kiriman tersebut sudah dibuang. Namun naas, keesokan harinya Aminah ditemukan tak bernyawa.
Pada awalnya, pihak keluarga tidak memendam kecurigaan atas wafatnya Aminah dan langsung melangsungkan proses pemakaman.
Kejanggalan baru menyeruak sepekan pascapemakaman hingga berujung laporan polisi ke Polres Boyolali pada 25 Mei 2026.
Hasil otopsi dari kepolisian mengonfirmasi bahwa Aminah meninggal akibat efek racun sianida yang bersumber dari bahan racun tikus cair.
Atas perbuatan berencana tersebut, JPU menjerat Purwadi dengan dakwaan pasal berlapis. Yakni Dakwaan Primair Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana), serta Subsidair Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan).
Merespons pembacaan dakwaan Jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan belum mengambil sikap apakah akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atau tidak, dikarenakan belum menerima salinan resmi surat dakwaan.
Majelis hakim PN Boyolali memberikan tenggat waktu bagi kubu terdakwa untuk menentukan langkah hukum pada gelaran persidangan pekan depan. Apabila tidak diajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. (fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com