Suara JPU Bergetar Bacakan Dakwaan Menantu Racuni Mertua di Boyolali, 17 Kali Browsing soal Racun Tikus

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 18:56 WIB
Purwadi Wahyudi, terdakwa pembunuhan Aminah, mertuanya menjalani sidang di PN Boyolali, Selasa (22/9/2026). (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Purwadi Wahyudi, terdakwa pembunuhan Aminah, mertuanya menjalani sidang di PN Boyolali, Selasa (22/9/2026). (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM- Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana kasus sate beracun yang menewaskan Aminah (60), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Mei 2026. 

Terdakwa Purwadi Wahyudi (40) sempat mencari informasi mengenai cara kerja racun tikus, melalui ponselnya sebelum meracuni mertuanya.

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (22/9/2026), suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Purnamasari sempat terdengar gemetar saat membacakan bagian barang bukti berupa Handphone milik terdakwa.

Baca Juga: Sidang Perdana Sate Maut di Ngemplak Boyolali, Terungkap Skenario Menantu Racuni Mertua Pakai Racun Tikus

Dari hasil pemeriksaan digital, ditemukan riwayat pencarian tentang racun tikus pada 12 Mei 2026 di HP tersebut. 

Hal itu dilakukan sekitar sepekan sebelum Aminah meninggal dunia akibat menyantap sate ayam beracun pada 19 Mei 2026.

Tercatat ada 17 halaman peramban (browser) yang dibuka terdakwa terkait racun tersebut, termasuk situs kesehatan Halodoc.

“Salah satunya, efek racun tikus hingga berapa jam efek racun tikus ke tubuh manusia,” kata JPU Intan saat membacakan dakwaan. 

Jejak digital ini menjadi salah satu bukti kunci JPU untuk membuktikan unsur pembunuhan berencana.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap Purwadi mencampurkan racun tikus cair ke dalam paket sate ayam.

Baca Juga: Capaian Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Karanganyar Baru 11,9 Persen

Racun tersebut sebelumnya disimpan di bagasi sepeda motor terdakwa.

Saat melintas di area sebelum lampu merah Gembongan menuju Ngemplak, terdakwa sempat mengambil empat tusuk sate untuk dimakan sendiri. 

Setelah itu, dia meneteskan racun tikus cair ke sate sisanya melalui rongga bungkus.

Setelah melancarkan aksinya, kotak kardus wadah racun dibuang ke jalan, sementara botol racunnya dilempar ke sungai saat ia melintasi sebuah jembatan.

Terdakwa kemudian melanjutkan perjalanan ke Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak. Sambil menunggu pesanan roti bakar, dia memesan layanan GoSend untuk mengantarkan sate tersebut ke rumah mertuanya.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Tim Gabungan Jaring 2 Pasangan Tak Resmi dan 2 PGOT di Klaten

Untuk memuluskan rencananya, Purwadi membuat akun fiktif aplikasi ojek online menggunakan nama anak korban, Luriyanti.

“Apabila terjadi sesuatu, biar yang disalahkan adalah Luriyanti,” jelas JPU.

Terdakwa juga berpesan kepada pengemudi ojek online agar memberitahu korban bahwa paket sate tersebut berasal dari “Mbak e Solo” jika ditanya.

Tak lama setelah sate dikirim, terdakwa sempat ditanya oleh Luriyanti mengenai paket sate itu. Terdakwa bersama anaknya lantas mendatangi rumah mertuanya.

Saat itu, Aminah sempat menyampaikan bahwa sate tersebut sudah dibuang. Namun, keesokan harinya Aminah ditemukan meninggal dunia.

Hasil otopsi dan pemeriksaan medis mengonfirmasi bahwa korban tewas akibat keracunan sianida. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
ngemplak boyolali sate beracun dakwaan menantu racuni mertua jpu PN Boyolali