RADARSOLO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali bersama JPU dari Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Agung RI resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kamis (24/9/2026).
Dua tersangka berinisial AJ dan M diduga kuat menjadi pemodal, pemilik, sekaligus pengelola tambang pasir ilegal (Galian C) di lereng Gunung Merapi, wilayah Kabupaten Boyolali.
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung RI.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Boyolali, Perwisa Putra Bangsawan menyampaikan, dua tersangka berinisial M dan AJ telah resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Boyolali.
"Iya, pada hari ini kita telah melaksanakan tahap dua atas nama M dan inisial AJ atas pelimpahan dari Mabes Polri, dalam hal ini dari Kejagung kemudian ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Kemudian kami melakukan penahanan selama dua puluh hari di Lapas Boyolali," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Alasan penahanan setelah kita melihat dari syarat-syarat objektif maupun subjektif serta syarat materiil dan formilnya memang yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Terkait peran masing-masing tersangka, AJ diketahui sebagai pemilik lahan yang melakukan penambangan tanpa izin di tanah miliknya sendiri. Sementara M melakukan penambangan ilegal di lereng merapi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penertiban aktivitas pertambangan pasir tanpa izin yang merusak lingkungan di lereng Gunung Merapi.
Penyidik melakukan penindakan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dikelola para tersangka, yakni Dukuh Wonodadi, dan Dukuh Tagung Gede, Desa Karanganyar, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali.
Di kedua lokasi tersebut, para tersangka terbukti melakukan eksploitasi dan pengerukan material pasir secara masif menggunakan alat berat tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah dari pemerintah.
Bersamaan dengan penyerahan tersangka AJ dan M, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit alat berat (ekskavator) yang digunakan untuk pengerukan pasir, unit armada truk angkutan (dump truck) pemuat pasir, buku catatan penjualan (ritase), dokumen transaksi keuangan, serta alat bukti petunjuk lainnya.
Sesuai arahan Jaksa Agung RI, JPU akan mengawal konstruksi pasal berlapis yang menyertakan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Fokus penuntutan tidak hanya pidana badan, melainkan optimalisasi Pidana Denda Kategori V, guna memberikan efek jera dan mendukung keadilan ekologis di lereng Merapi.
Dengan selesainya Tahap II, JPU Kejari Boyolali akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk disidangkan.(fid)
Editor : Nur PramuditoSumber : Radar Solo