Volume Sampah Tembus 400 Ton Per Hari, TPA Boyolali Hampir Overload

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 13:49 WIB
Dinas Lingkungan Hidup Boyolali memperkuat langkah antisipasi kebakaran di TPA Winong, Kecamatan Mojosongo. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Dinas Lingkungan Hidup Boyolali memperkuat langkah antisipasi kebakaran di TPA Winong, Kecamatan Mojosongo. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Volume timbunan sampah harian di Kabupaten Boyolali saat ini mulai mendekati angka 400 ton per hari dengan kondisi mayoritas masih bercampur.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Boyolali mengalkulasi baru sekitar 50 hingga 60 persen sampah harian yang dapat terkelola dengan baik.

Sisanya masih dalam proses pembenahan sistem pengolahan.

Di sisi lain, DLH menyoroti tingginya pasokan sampah jenis organik yang terus masuk ke kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Baca Juga: Atasi Krisis Kekeringan di Giriwono, Bidpropam Polda Jateng Gelontorkan 25 Ribu Liter Air Bersih

Padahal, DLH Kabupaten Boyolali telah menegaskan bahwa material sampah organik sejatinya dilarang untuk dibuang ke blok timbunan utama (landfill) di TPA.

Kepala DLH Boyolali Suraji menerangkan bahwa pengelolaan sampah jenis organik idealnya tidak dialokasikan menggunakan metode landfill di lokasi TPA.

"Tidak diperkenankan untuk sampah organik sebenarnya sudah dulu, karena memang sebenarnya sampah organik itu tidak perlu dikelola di TPA dalam arti tidak di-landfill. Kalau dikelola masih boleh," ujar Suraji, Minggu (27/9/2026).

Guna mengatasi persoalan tersebut, DLH gencar melangsungkan sosialisasi, khususnya menyasar para mitra penyedia jasa pengangkut sampah.

Hal ini mengingat hampir separuh dari total pasokan sampah yang masuk ditangani oleh pihak ketiga.

Suraji menegaskan bahwa seluruh mitra pengangkut telah diinstruksikan untuk memilah sampah organik dari sumbernya agar tidak masuk ke timbunan utama TPA yang dikenakan biaya retribusi.

Baca Juga: Serap DBHCHT Rp 420 Juta: Disperinaker Klaten Gelar Pelatihan Otomotif, Peserta Dapat Bantuan Modal Kerja

Sebagai solusinya, pihak DLH menyediakan dua fasilitas lokasi pengolahan terpisah. Bagi masyarakat maupun mitra yang telah memilah sampah namun belum memiliki sarana pengolahan sendiri, DLH menyiapkan fasilitas khusus penampungan sampah organik secara gratis tanpa pungutan retribusi.

Retribusi pengolahan sampah hanya diberlakukan untuk jenis sampah yang masuk ke area blok timbunan utama landfill.

Kendati demikian, Suraji mengakui penerapan kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal akibat masih ada sebagian mitra yang belum tertib melakukan pemilahan. Padahal, dari sisi karakteristik, beban sampah organik memiliki bobot jauh lebih berat dibanding sampah non-organik.

"Cuman ini juga belum efektif, jadi belum semua mitra itu memilah organik itu. Kemudian sebenarnya yang paling dalam jangka panjang yang kita kerjakan dan sebenarnya sudah adalah program 'Hompimpah' DLH," terangnya.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sukoharjo Keluhkan Sengketa Merek, DPMPTSP Dorong Penelusuran sebelum Mendaftar

Program "Hompimpah" merupakan akronim dari Pilah Olah Sampah dari Rumah. Melalui gerakan ini, pemilahan jenis sampah diupayakan secara mandiri sejak dari titik sumber awal rumah tangga.

“Yang rosok dipilah, kemudian yang organik juga dikelola, baik individual maupun komunal bareng-bareng. Baik untuk pakan ternak ataupun untuk kompos, ini terserah saja, yang penting tidak dibawa ke TPA," urai Suraji.

Akan tetapi, tingkat kesadaran serta partisipasi aktif warga untuk menekan pasokan sampah ke TPA dinilai masih tergolong minim.

Efisiensi Beban APBD dan Target Nasional

Langkah pelarangan sampah organik ke blok landfill didasarkan pada perhitungan anggaran finansial daerah yang terukur.

Jika seluruh kategori sampah dibiarkan menumpuk di TPA tanpa pemilahan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipastikan tidak sanggup membiayai operasionalnya.

Suraji menguraikan, mengacu pada indeks Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), estimasi biaya penguraian sampah berkisar di rentang Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per ton, mencakup skema pengolahan Refuse Derived Fuel (RDF), pembuatan kompos, hingga operasional landfill.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sukoharjo Keluhkan Sengketa Merek, DPMPTSP Dorong Penelusuran sebelum Mendaftar

Selain itu, skema pengolahan berbasis landfill menguras area lahan yang luas sehingga berpotensi memicu biaya pembebasan lahan baru untuk pembukaan blok sampah.

Suraji menambahkan, pemerintah pusat telah mematok target nasional pada tahun 2029 mendatang, di mana 100 persen timbunan sampah wajib terkelola secara optimal melalui pengurangan dari sumbernya serta optimalisasi fasilitas pemrosesan seperti TPST dan TPA. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
tpa overload volume sampah di boyolali sampah organik DLH Boyolali