Ramai Kritik Pengisian BPD, Dispermasdes Boyolali Persilakan Warga Lapor jika Ada Kejanggalan

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 15:41 WIB
Kepala Dispermasdes Boyolali Ari Wahyu Prabowo. (Abdul Khofid/Radar Solo)
Kepala Dispermasdes Boyolali Ari Wahyu Prabowo. (Abdul Khofid/Radar Solo)

RADARSOLO.COM-Proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Boyolali sempat mendapat kritik dari lembaga kemasyarakatan yang menduga adanya potensi pelanggaran aturan.

Seperti minimnya sosialisasi, hingga indikasi penunjukan langsung perwakilan pemilih oleh pihak tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Boyolali Ari Wahyu Prabowo menegaskan, seluruh rangkaian proses pengisian BPD telah berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Proyek Jalan Adi Soemarmo Kartasura Sudah Diaspal, Kendaraan Berat Masih Dilarang Melintas

Terkait masa jabatan BPD yang akan berakhir pada 12 Desember 2026, pihak Dispermasdes memedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. 

Dalam aturan tersebut, mekanisme teknis pengisian BPD telah diatur secara detail.

Termasuk kewajiban pelaksanaan selambat-lambatnya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, serta pemenuhan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

"Jadi, satu terkait dengan akhir masa jabatan BPD itu pada tanggal 12 Desember 2026. Ini terbit muncul PP 16 Tahun 2026 sebagai guideline pijakan terkait dengan implementasi ini diatur secara teknis terkait dengan pengisian anggota BPD," ujar Ari.

Meski Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali terkait perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 masih dalam proses, Ari menyebut pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahwa pelaksanaan dapat langsung mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 tanpa harus menunggu Perda tersebut disahkan.

Terkait sorotan minimnya sosialisasi, Ari memastikan bahwa pemerintah daerah telah menjalankan tahapan sosialisasi secara berjenjang kepada para camat, dan masyarakat.

Baca Juga: Resah Gara-gara Teror UIar Sanca, Warga Pagutan Wonogiri Dilatih Tangani Reptil

Menanggapi isu adanya dugaan penunjukan langsung tanpa musyawarah, Ari mengaku pihaknya kurang memahami hal tersebut karena mekanisme yang sah diatur melalui musyawarah keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan. 

Meski demikian, dia mempersilakan masyarakat yang mendapati kejanggalan di lapangan untuk melapor agar dapat dilakukan klarifikasi kronologis secara objektif.

"Silakan nanti bisa diinformasikan kepada kita untuk bisa melakukan klarifikasi kronologis. Karena juga di kecamatan membentuk tim monitoring, dan di kabupaten juga membentuk tim monitoring," tegasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Timnas Indonesia vs Malaysia, Head to Head hingga Perang Naturalisasi di FIFA ASEAN Cup 2026

Dispermasdes membuka pintu bagi pihak yang ingin melakukan evaluasi dengan catatan pelaporan dilakukan secara berjenjang melalui camat setempat. 

Laporan tersebut nantinya diteliti dan disandingkan secara kronologis dengan aturan normatif yang berlaku. (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
pengisian bpd dugaan kejanggalan dispermasdes boyolali