RADARSOLO.COM- Sidang dugaan pembunuhan berencana "Sate Maut" dengan terdakwa Purwadi Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Agenda persidangan Senin (29/9/2026) berfokus pada pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa yang dibacakan oleh tim penasihat hukumnya.
Baca Juga: Kasus Cornell University, Benarkah Mahasiswa yang Terlibat Cuma Dihukum Tulis Esai?
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali Gideon Ardana Reswari membeberkan bahwa penasihat hukum terdakwa merumuskan dua poin utama materi keberatan dalam lembaran eksepsinya.
Poin pertama, pihak terdakwa menilai surat dakwaan JPU bersifat kabur (obscuur libel) karena tidak teruraikannya mata rantai kausalitas antara perbuatan fisik terdakwa dan kausa kematian korban.
Poin kedua, dakwaan dinilai tidak cermat lantaran perumusan tempus (waktu) dan locus delicti (tempat kejadian) dianggap bertentangan dengan uraian kronologi perbuatan dalam berkas surat dakwaan.
Baca Juga: Alwi Farhan: Saya Sudah Memaksa Tubuh, Tapi Benar-Benar Kelelahan
Merespons nota keberatan tersebut, tim JPU Kejari Boyolali menjadwalkan pembacaan tanggapan resmi pada agenda persidangan selanjutnya.
Dalam berkas surat dakwaan yang dirumuskan JPU sebelumnya, terdakwa PW dijerat menggunakan pasal dakwaan Primair Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan Subsidair Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan penerapan pasal pembunuhan berencana ini, terdakwa diancam dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Gideon.
Kasi Intel Kejari Boyolali menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh rangkaian tahapan persidangan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin penegakan hukum yang adil.
"JPU telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang kuat, mulai dari keterangan saksi-saksi, ahli forensik, hingga bukti digital dan sisa sampel sate beracun yang digunakan oleh terdakwa," pangkas Gideon. (fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com