RADARSOLO.COM - Memasuki puncak musim kemarau, ketersediaan pasokan air di dua waduk utama di Kabupaten Boyolali mencatatkan penurunan volume secara tajam.
Kondisi surutnya air ini menuntut penyesuaian pola tanam bagi para petani setempat.
Sekaligus pembenahan dan penertiban pemanfaatan lahan dasar waduk yang mengering.
Baca Juga: Pelaku Dugaan Perampokan Toko Sepatu di Karangpandan Karanganyar Diringkus di Sidoarjo Jatim
Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Boyolali Suyanta membeberkan bahwa dua waduk utama di bawah kewenangan pemerintah provinsi—yakni Waduk Bade di Kecamatan Klego dan Waduk Cengklik tengah berhadapan dengan penurunan debit air.
Merujuk data Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Semarang, Waduk Bade menopang daerah layanan irigasi seluas kurang lebih 1.353 hektare yang mendistribusikan air ke deretan desa di Kecamatan Andong dan Klego.
"Dengan menurunnya ketersediaan air, seluruh areal layanan tersebut perlu diantisipasi melalui pemilihan pola tanam yang tepat agar ketersediaan air tetap mencukupi," ujar Suyanta.
Mengacu pada Keputusan Bupati Boyolali tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Tanam dan Tata Tanam pada Daerah Irigasi di Waduk Bade, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) merekomendasikan agar para petani menanam komoditas palawija pada Musim Tanam III.
Petani dinajurkan tidak menanam padi demi mencegah krisis air total.
Di lain sisi, menanggapi fenomena maraknya warga yang memanfaatkan dasar Waduk Cengklik yang mengering untuk lahan bercocok tanam, Suyanta menegaskan bahwa aktivitas pertanian tersebut secara regulasi tidak diperbolehkan.
Ia menjelaskan bahwa wilayah pasang surut masuk ke dalam zona sempadan dan batas genangan waduk, sehingga dilarang dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian warga secara personal.
Aktivitas pengolahan tanah di kawasan dasar waduk dikhawatirkan dapat memicu pendangkalan atau sedimentasi tanah, serta merusak keutuhan struktur waduk.
Terlebih, lahan waduk merupakan aset resmi milik negara sehingga pemanfaatan tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Jika ingin memanfaatkan lahan tersebut, warga harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pengelola waduk untuk memastikan pemanfaatannya aman dan sesuai ketentuan," tegas Suyanta. (fid)
Editor : Tri Wahyu CahyonoSumber : Radarsolo.jawapos.com