Keluarga Korban Sate Beracun di Ngemplak Boyolali Minta Terdakwa Dihukum Mati

Abdul Khofid Firmanda Putra • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 15:45 WIB
Keluarga Aminah 60, warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali menggelar aksi di PN Boyolali. Aminah meninggal diduga kuat akibat diracun Purwadi Wahyudi, menantunya yang kini menjadi terdakwa. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)
Keluarga Aminah 60, warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali menggelar aksi di PN Boyolali. Aminah meninggal diduga kuat akibat diracun Purwadi Wahyudi, menantunya yang kini menjadi terdakwa. (ABDUL KHOFID/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Sidang dugaan pembunuhan berencana menggunakan sate beracun yang menewaskan Aminah (60), warga Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, kembali bergulir di meja hijau.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, pihak keluarga korban hadir menuntut keadilan terhadap terdakwa Purwadi Wahyudi (40), yang tak lain adalah menantu Aminah.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini diwarnai aksi belasan anggota keluarga korban yang membentangkan spanduk bertuliskan "Tuntut Hukuman Mati".

Baca Juga: Polres Sragen Gelar Operasi Sarang Narkoba, Sasar Sejumlah Lokasi di Wilayah Timur

Kuasa hukum keluarga korban, Wiwik Dwi Habsari menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini. 

Menurutnya, spanduk tersebut merupakan bentuk luapan isi hati keluarga yang berharap masyarakat turut mengawal kasus pembunuhan sadis ini hingga tuntas.

"Harapan utama keluarga adalah terdakwa dijatuhi hukuman mati, mengingat riwayat kejahatannya yang sangat terencana dan mengerikan. Hukuman maksimal ini penting untuk memberikan efek jera yang luar biasa," ujar Wiwik di PN Boyolali, Selasa (20/10/2026).

Dia menambahkan, sidang kali ini menghadirkan pelapor dan kerabat korban, yakni Muhtarom dan Triyono, sebagai saksi.

Wiwik menegaskan, tuntutan hukuman mati layak diberikan karena perbuatan terdakwa yang terencana dan riwayatnya yang mengerikan.

"Harapan kita sama-sama mendoakan dan dikawal sampai selesai supaya hukuman mati itu terealisasi. Alasannya sampai hukuman mati itu ya karena nanti berefek sangat luar biasa," tutup Wiwik.

Baca Juga: Animo Tinggi! Ribuan Mahasiswa Daftar Program Beasiswa Pemuda Berprestasi Wonogiri 2026

Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara rinci skenario pembunuhan yang disusun secara matang oleh terdakwa pada 19 Mei 2026.

Peristiwa bermula saat Purwadi membeli sate ayam di kawasan Kartasura.

Di tengah perjalanan menuju Ngemplak, tepatnya sebelum lampu merah Gembongan, terdakwa menepi untuk memakan empat tusuk sate. 

Setelah itu, dia mengambil racun tikus cair dari bagasi motornya dan meneteskannya ke dalam sisa bungkusan sate tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa membuang kardus kemasan racun tikus di pinggir jalan dan melempar botolnya ke sungai dari atas jembatan.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Wonogiri Makin Seru, Suami-Istri hingga Bapak dan Anak Daftar Bakal Cakades

Kejahatan ini semakin terencana saat terdakwa berupaya menjadikan adik iparnya, Luriyanti (anak kedua Aminah) sebagai kambing hitam. 

"Terdakwa sengaja membuat akun fiktif Gojek menggunakan nama Luriyanti. Tujuannya, apabila terjadi sesuatu pada korban, tuduhan akan langsung mengarah kepadanya," ungkap JPU Intan Purnamasari dalam persidangan pada Selasa 22 September lalu.

Sesampainya di Desa Pendeyan, Ngemplak, terdakwa memesan layanan GoSend untuk mengirimkan sate beracun itu kepada mertuanya. 

Dia bahkan memberi instruksi khusus kepada pengemudi ojol: "Kalau ditanya Bu Aminah, bilang saja dapat kiriman dari Mbaknya di Solo."

Saat sate tiba, Luriyanti sempat mengonfirmasi kiriman tersebut kepada terdakwa.

Baca Juga: Kebakaran Gunung Lawu Merembet ke Puncak Hargo Dumilah

Terdakwa kemudian berpura-pura bertamu ke rumah mertuanya bersama sang anak. 

Saat itu, korban mengaku telah membuang sate tersebut. Namun nahas, keesokan harinya Aminah ditemukan meninggal dunia.

Kematian Aminah awalnya tidak mengundang curiga sehingga keluarga langsung memakamkannya.

Namun, kejanggalan yang dirasakan keluarga sepekan kemudian berujung pada pelaporan ke Polres Boyolali pada 25 Mei 2026.

Baca Juga: Gara-gara Lupa Matikan Kompor saat Goreng Ikan, Dua Rumah di Kemusu Boyolali Terbakar

Penyelidikan dan hasil otopsi akhirnya memastikan bahwa korban meninggal dunia akibat keracunan sianida yang bersumber dari racun tikus.

Atas perbuatan kejinya, JPU menjerat Purwadi dengan pasal berlapis. Dia didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Berencana), serta Subsidair Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pembunuhan Biasa). (fid)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
Sumber : Radarsolo.jawapos.com
ngemplak boyolali sate beracun pembunuhan berencana PN Boyolali mertua