RADARSOLO.COM – Penyaluran program bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) untuk alokasi semester kedua tahun ini di Kabupaten Sragen mulai digelontorkan secara masif.
Berbeda dari alokasi semester pertama pada Februari–Maret lalu yang memaketkan beras dan minyak goreng, penyaluran kali ini fokus murni pada komoditas beras medium.
Jumlah yang diterima masyarakat pun terbilang jumbo. Setiap penerima bantuan pangan (PBP) langsung membawa pulang 30 kilogram beras sekaligus.
Jumlah tersebut merupakan kompilasi jatah tiga bulan alokasi sekaligus, yakni Juli, Agustus, dan September.
Baca Juga: Penyelaman Malam di Sungai Ngarum Sragen, Warga Gondang Ditemukan Meninggal di Kedalaman 3 Meter
Pimpinan Cabang Bulog Surakarta Dwi Yuniarko mengungkapkan, secara keseluruhan di wilayah Soloraya, pagu bantuan pangan yang disiapkan mencapai 25.818 ton.
Khusus untuk Kabupaten Sragen, tercatat ada 147.886 PBP dengan total kuantum beras mencapai 4.436 ton.
”Penyaluran di Sragen sudah kami mulai sejak 18 Agustus. Dari 20 kecamatan yang ada, sebanyak 11 kecamatan sudah masuk tahap dropping dan salur. Sisa sembilan kecamatan lainnya terus kita kejar agar rampung sesuai target Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Bulog Pusat, yakni maksimal 30 September,” ujar Dwi, Minggu (6/9/2026).
Baca Juga: Jaga Kedaulatan Digital NKRI, Polres Sragen Edukasi Pelajar Gunakan Teknologi AI
Mengingat volume beras yang diterima tiap keluarga cukup besar, mencapai tiga karung atau setara 30 kg, potensi komoditas ini dialihtangankan atau dijual kembali menjadi perhatian.
Menanggapi hal tersebut, Bulog terus menggencarkan imbauan hingga ke tingkat kepala desa.
”Kami minta kades dan perangkat desa mengedukasi warga agar bantuan ini benar-benar dikonsumsi sendiri untuk memenuhi kebutuhan harian, bukan untuk dijual,” jelasnya.
Baca Juga: Desa Lemahbang Disiapkan Untuk Regenerasi Petani di Karanganyar
Selain masalah pengawasan, aspek pelayanan di lapangan juga terus dipertajam. Bulog menekankan pendekatan humanis, khususnya bagi penerima dari kelompok lanjut usia (lansia) maupun penyandang disabilitas.
Jika warga yang bersangkutan kesulitan mengambil jatahnya ke titik distribusi di kelurahan/desa, petugas lapangan diminta proaktif memfasilitasi pengantaran sampai ke rumah.
Terkait teknis verifikasi, masyarakat kini tidak perlu lagi repot-repot mengisi nomor kartu keluarga (KK).
Baca Juga: Bupati Karanganyar Ajak Pemkot Solo Cari Solusi Jangka Panjang Cegah Kebakaran TPA Putri Cempo
Warga cukup membawa kartu undangan, KTP, dan KK asli untuk dicocokkan statusnya, baik hadir secara mandiri, diwakilkan, atau status pengganti. Setelah itu, penerima akan difoto bersama tiga karung beras bantuan yang diterima.
Bulog juga mengingatkan adanya batas waktu pengambilan jatah bantuan di tingkat desa.
Sesuai petunjuk teknis (juknis) Bapanas, jatah bantuan memiliki tenggat waktu pengambilan maksimal lima hari kerja sejak penyaluran dibuka.
”Jika lebih dari lima hari kerja tidak diambil, jatah tersebut boleh dialihkan kepada penerima pengganti. Penggantinya harus mengacu pada data cadangan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau masyarakat yang masuk dalam kriteria desil 1 sampai 4 melalui aplikasi SIKS-NG,” tegas Dwi. (din/adi)
Editor : Adi Pras