Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan Dihapus, selama Wabah Covid-19

Perdana Bayu Saputra • Jumat, 27 Maret 2020 | 23:27 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
SOLO – Direktur Jenderal Pajak menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019.

Bagi WP yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak dan kurang dibayar dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2019, dapat dilakukan hingga 30 April 2020.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019.

"WP orang pribadi yang menjadi peserta program amnesti pajak dan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, atau realisasi penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada 30 April 2020," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Jawa Pos Radar Solo, kemarin (26/3).

WP dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan atau pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.

Hestu menyebut pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai 31 Mei 2020.

"Upaya hukum dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Surakarta Eko Budi Setyono mengatakan, batas waktu pelaporan SPT orang pribadi (OP) direlaksasi sampai dengan 30 April mendatang.

"Tapi untuk pembayaran pajak tetap tidak bisa mundur. Karena sudah bisa dilakukan melalui online. Kalau wajib pajak (WP) memerlukan konsultasi, bisa lewat media online yang sudah kami sediakan," ungkapnya. (aya/fer/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#sanksi dihapus #dirjen pajak #telat lapor spt