Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ini Etika Menggunakan Klakson di Jalan Raya, Bukan Perintah Menyingkir

Perdana Bayu Saputra • Rabu, 27 Januari 2021 | 17:07 WIB
Menggunakan klakson pun ada etikanya.Menggunakan klakson pun ada etikanya.
Menggunakan klakson pun ada etikanya.Menggunakan klakson pun ada etikanya.
SEMARANG – Klakson merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah kendaraan. Merunut pada sejarahnya, klakson dipatenkan oleh Hutchinson pada 1908, dan awalnya diinisiasi pertama kali oleh Franklyn Hallet Lovell Jr.

Kata ‘klakson’ diambil dari bahasa Yunani yaitu klaxo yang memiliki arti menjerit. Oleh karena itu, saat awal dipasang d ikendaraan masih menyerupai suara manusia berteriak “Ahhogaa”. Seiring berjalannya waktu, klason mengalami perubahaan dalam segi ukuran serta variasi suara klakson.

Klakson didesain sebagai alat komunikasi yang dapat digunakan oleh pengendara agar bisa memberitahu pengendara lain. Pengertian klakson ini alarm pemberitahuan di mana lingkungan sekitar bisa memahami adanya benda yang akan bergerak, sedang bergerak akan berhenti agar lebih waspada. Sebagai contoh komunikasi yang dimaksud seperti dibunyikannya klakson kapal, kereta api, dan sebagainya.

Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng Oke Desiyanto mengatakan, ada banyak salah kaprah dalam penggunaan klakson dalam berkendara. Hal ini karena terjadi transformasi kebiasaan yang salah. Salah satunya adalah penggunaan klakson untuk menyampaikan pertanda emosi atau marah.

“Pada awalnya, fungsi membunyikan klakson adalah memberitahu pengguna jalan lain saat kita hendak lewat atau melintas. Sesuai dengan budaya sopan santun yang berlaku dalam budaya Jawa Tengah, yaitu memberi salam ketika melewati kerumunan orang,” jelas Oke.

Tentunya dalam undang-undang juga sudah diatur mengenai klakson. Yaitu perihal suara dan kelengkapannya di  pasal 48 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Jika pengendara tidak menggunakan klakson atau klakson tidak berfungsi, bisa dikenai pasal 285 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 di pasal 69 tentang kekuatan bunyi klakson.

Dalam etika berkendara di jalan raya, perlu dipahami bahwa klakson dirancang fungsi kegunaannya sebagai alarm pemberitahuan ke sekitar. Tidak dirancang untuk mewakili perasaan emosi negatif maupun positif. Terutama bukan dirancang sebagai bahasa perintah, baik menyingkir atau minggir.

Pelarangan membunyikan klakson juga terdapat saat melintasi area ibadah. Terutama rumah ibadah yang sedang menjalankan ibadah, area rumah sakit, dan dianjurkan untuk tidak menggunakan klakson di malam hari. Sebagai bentuk toleransi kita secara sosial terhadap masyarakat.

“Pengguna jalan harus saling bijak memahami bahwa berlalu lintas adalah menggunakan prasarana umum secara bersama-sama. Dan juga saling menjaga ketertiban dan keamanan untuk kenyamanan bersama, jangan lupa untuk #Cari_Aman juga,” pungkas Oke. (*/ria) Editor : Perdana Bayu Saputra
#cari aman #Astra Motor Jateng #etika berkendara #otomotif #sejarah klakson #fungsi klakson #klakson