"Untuk tenant fashion wajib tutup. Nah, tenant-tenant yang yang masih beroperasional ini akan buka mulai pukul 10.00-20.00," ungkap Public Relations SGM Officer Ni Wayan Ratrina kepada Jawa Pos Radar Solo, Jumat (2/7).
Ina, sapaan akrabnya mengatakan, kebijakan penutupan sementara operasional mal mengacu pada surat edaran (SE) Wali Kota Surakarta terbaru tentang PPKM Darurat. Dalam SE tersebut tertulis kegiatan pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara. Kecuali sektor esensial dan sektor kritikal sampai dengan pukul 20.00. Dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri atau di dalam mall wajib melayani take away. Alias tidak ada dine in.
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan upaya kami mendukung pemerintah menurunkan angka kasus Covid19 di Tanah Air. Khususnya di Kota Solo," tandasnya. (aya/ria) Editor : Syahaamah Fikria