Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

APPBI: Pelonggaran Pengunjung Mal Bawah 12 Tahun Jangan Cuma di 5 Kota

Syahaamah Fikria • Rabu, 22 September 2021 | 23:26 WIB
Pengunjung menjajal aplikasi Peduli Lindungi saat simulasi pembukaan mal di SGM, beberapa waktu lalu. (M IHSAN/RADAR SOLO)
Pengunjung menjajal aplikasi Peduli Lindungi saat simulasi pembukaan mal di SGM, beberapa waktu lalu. (M IHSAN/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan aturan yang memperbolehkan anak di bawah 12 tahun mengunjungi mal bersama orang tuanya tak terbatas diberlakukan di lima kota seperti saat ini.

Hal itu berkaca dari semakin baiknya penerapan protokol kesehatan hingga pemberlakuan protokol wajib vaksinasi yang menjadi jaminan bahwa setiap pengunjung dan pegawai yang masuk dalam mal sudah menerima vaksin Covid-19.

"Diharapkan juga dalam waktu tidak terlalu lama bahwa usia kurang dari 12 tahun dapat memasuki semua pusat perbelanjaan yang berada di wilayah lain, selain DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja, Rabu (22/9).

Dengan pengawasan ekstra oleh orang tua maupun wali yang bertanggung jawab saat anak berada di mal, tentu penyesuaian regulasi tersebut dapat mendorong kegiatan ekonomi. Selain itu, juga bisa mendongkrak jumlah kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal-mal di Indonesia.

Alphonzus menyatakan, dengan aturan yang memperbolehkan orang tua atau orang dewasa mengajak pengunjung anak di bawah usia 12 tahun, diperkirakan akan terjadi kenaikan kunjungan sebesar 10 persen di mal.

Pusat-pusat perbelanjaan yang kini diwajibkan memiliki QRCode aplikasi PeduliLindungi pun sudah dipastikan bisa menentukan jumlah pengunjung sesuai kapasitas yang diperbolehkan untuk beroperasi di tengah PPKM.

"Pusat perbelanjaan memiliki sistem untuk menghitung jumlah pengunjung. Serta memiliki SOP yang dapat diterapkan sewaktu-waktu jika ada indikasi ataupun terdeteksi jumlah pengunjung akan melebihi kapasitas maksimal yang diperbolehkan. Akses masuk menuju pusat perbelanjaan akan ditutup sementara waktu sampai dengan jumlah pengunjung di dalam pusat perbelanjaan berkurang," ujar Alphonzus.

Maka dari itu, APPBI mengharapkan aturan yang memperbolehkan pengunjung di bawah 12 tahun bisa masuk ke dalam mal tak dibatasi hanya di lima kota.

Sebelumnya, pada Senin (20/9), Pemerintah Pusat menyatakan akan mengujicobakan pengunjung berusia di bawah 12 tahun agar diperbolehkan masuk ke mal atau pusat perbelanjaan, dengan syarat pengawasan ketat orang tua.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali.

Kondisi itu diperbolehkan karena kasus Covid-19 di lima wilayah tersebut telah tertangani dengan baik. Lima wilayah itu adalah DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Selain itu, penyesuaian lainnya dari evaluasi PPKM terbaru adalah pengunjung dengan kategori kuning di aplikasi PeduliLindungi atau baru mendapatkan vaksin tahap 1 sudah diperbolehkan ke bioskop. Sebelumnya hanya kategori hijau atau penerima vaksin dua tahap yang boleh menonton di bioskop.

Meski demikian, bisa saja kembali terjadi penyesuaian di kemudian hari. Hal ini tergantung evaluasi mingguan yang dilakukan. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria
#APPBI #Aplikasi PeduliLindungi #anak boleh masuk mal #pusat perbelanjaan #mal