Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Fintech Lending Resmi Akan Diberi Stamp Khusus: Jangan Tertipu Pinjol Abal-Abal

Syahaamah Fikria • Sabtu, 11 Desember 2021 | 19:50 WIB
Bentuk penanda khusus atau stamp AFPI untuk penyelenggara fintech lending resmi yang mengantongi izin dan terdaftar di OJK. (ANTARA)
Bentuk penanda khusus atau stamp AFPI untuk penyelenggara fintech lending resmi yang mengantongi izin dan terdaftar di OJK. (ANTARA)
RADARSOLO.ID - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan mengeluarkan stamp khusus guna memudahkan masyarakat mengenali layanan pinjaman online atau fintech lending resmi yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami akan menghadirkan yang namanya stamp. Kalau seperti di Instagram itu ada centang biru. Nah nanti penyelenggara fintech lending berjumlah 104 (anggota AFPI) akan punya tanda khusus itu, sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang resmi dan mana yang ilegal,” kata Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi, Sabtu (11/12).

Kehadiran penanda khusus itu dimaksudkan agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi tren yang marak dan membuat citra industri fintech lending menjadi negatif.

Padahal pada kondisi sebenarnya, fintech lending telah membantu masyarakat Indonesia dan layanan keuangan menjadi lebih inklusif.

OJK bahkan mencatat kehadiran fintech lending menjadi solusi alternatif pendanaan sebuah usaha, mendorong pertumbuhan UMKM menjadi lebih masif di tengah pandemi Covid-19.

Dengan adanya stamp khusus diharapkan masyarakat bisa lebih memilih layanan fintech resmi. Sehingg tidak lagi tertipu atau terjerat bahaya dari pinjaman online ilegal.

“Adanya stamp khusus ini dapat membantu masyarakat bahwa ini ada pembeda, sehingga masyarakat bisa mengenal leih baik penyelenggara fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK,” ujar Adrian.

Selain dari segi memberikan jaminan untuk keamanan pengguna layanan, AFPI juga berencana untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus agar bisa berkolaborasi dengan penegak hukum memberantas pinjaman online ilegal.

Satgas khusus itu nantinya akan melaporkan dan secara aktif bekerja sama dengan para penegak hukum jika ditemukan ada perusahaan fintech yang terindikasi melakukan cara- cara ilegal pada operasi perusahaannya.

Dengan demikian, potensi berkembangnya pinjaman online ilegal bisa diminimalisir dan dicegah. (Antara) Editor : Syahaamah Fikria
#pijaman online #stamp khusus fintech resmi #afpi #ojk #Fintech #pinjol