"Reduksi tarif ini sebagai apresiasi bagi penumpang dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan. Selain lansia, kelompok penumpang lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api, yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam," ungkap Manajer Humas KAI Daop 6 Jogjakarta Supriyanto kepada Jawa Pos Radar Solo belum lama ini.
Untuk memanfaatkan tarif reduksi, calon penumpang wajib melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
Calon penumpang membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yakni membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
"Registrasi cukup dilakukan sekali sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluarsa," beber dia.
Penumpang yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan penumpang menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas boarding.
"Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," sambungnya.
Kendati ada pelonggaran aturan naik kereta sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 yakni tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR atau antigen bagi penumpang KA yang sudah mendapatkan dosis vaksin secara lengkap, namun protokol kesehatan di area stasiun atau di atas kereta api, tetap harus dilaksanakan dan dipatuhi penumpang. (aya/wa/dam) Editor : Damianus Bram