Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bandara Adi Soemarmo Tambah Jam Operasional

Damianus Bram • Rabu, 13 April 2022 | 14:00 WIB
DIBUKA LAGI: Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berencana membuka kembali jalur internasional di Bandara Adi Soemarmo. (RADAR SOLO PHOTO)
DIBUKA LAGI: Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berencana membuka kembali jalur internasional di Bandara Adi Soemarmo. (RADAR SOLO PHOTO)
SOLO – Bandara Adi Soemarmo memastikan kesiapannya menyambut arus mudik Lebaran ini. Di antaranya penyediaan tambahan slot time untuk extra dan charter flight. Sekaligus penambahan jam operasional bandara. Selama operasi angkutan Lebaran, bakal beroperasi selama 14 jam. Mulai pukul 07.00 hingga 21.00.

Direktur Operasional Angkasa Pura I Wendo Asrul Rose mengatakan, bandara sepenuhnya mendukung implementasi Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Demi kenyamanan penumpang, kami juga memberikan vaksin gratis bagi yang belum vaksinasi booster," ungkap Wendo kepada Jawa Pos Radar Solo, kemarin.

Layanan vaksinasi booster gratis diselenggarakan di lantai 1 Stasiun Kereta Bandara Adi Soemarmo, Selasa (12/4). Syaratnya, calon penumpang memiliki tiket penerbangan, wajib membawa kartu identitas diri, berusia minimal 18 tahun, dalam kondisi sehat, dan vaksinasi dilakukan sehari sebelum tanggal keberangkatan. Disiapkan seribu dosis vaksin booster.

"Layanan ini mendukung surat edaran Kemenhub yang mengatur ketentuan persyaratan dan aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang berlaku efektif sejak 5 April lalu,” ujarnya.

Dalam surat edaran itu diatur persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang bepergian dengan menggunakan transportasi udara. Salah satunya telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Syarat lainnya, PPDN yang telah tervaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Sedangkan PPDN yang baru tervaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mendapatkan vaksinasi.

"PPDN berusia 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Tapi wajib didampingi oleh orang dewasa yang telah tervaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Juga menerapkan protokol kesehatan ketat," sambung Wendo.

General Manager Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo Yani Ajat Hermawan menambahkan, pihaknya telah mengimplementasikan ketentuan itu sejak 5 April yang lalu. Tak hanya itu, untuk mendukung implementasi surat edaran tersebut dan demi kenyamanan penumpang, bandara telah menyediakan layanan rapid test antigen dan PCR. Dengan jam operasional mulai pukul 06.00 sampai 15.00.

"Calon penumpang pesawat udara juga wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi Pedulilindungi sebelum melakukan check-in tiket pesawat udara," pungkasnya. (aya/bun) Editor : Damianus Bram
#bandara adi soemarmo #Angkutan Arus Mudik Lebaran #Mudik Lebaran 2022