Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual: Dilarang Naik Kereta Api Selamanya

Syahaamah Fikria • Selasa, 21 Juni 2022 | 23:51 WIB
Ilustrasi kereta rel listrik Solo-Jogja menjadi pilihan masyarakat untuk mendukung aktivitas. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
Ilustrasi kereta rel listrik Solo-Jogja menjadi pilihan masyarakat untuk mendukung aktivitas. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID - Sebuah video viral di Twitter, menunjukkan aksi pelecehan seksual oleh penumpang kereta api. Video itu diunggah oleh akun @Selasarabu_ yang menjadi korban pelecehan seksual oleh salah seorang penumpang KA Argo Lawu jurusan Solo-Jakarta di gerbong Eksekutif 8 nomor 9B, pada Minggu (19/).

Berdasarkan keterangan dalam caption yang ditulis korban, pelaku adalah seorang mahasiswa di universitas ternama di Indonesia.

Merespons insiden itu, Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut (pelecehan seksual,Red) dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo dalam keterangannya, Selasa (21/6).

Asdo mengatakan, daftar hitam atau blacklist merupakan langkah tegas KAI untuk mencegah pelecehan seksual di kereta. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral, kemarin.

KAI menyatakan telah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. KAI siap untuk memberikan dukungan langkah hukum yang akan diambil.

"Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap nomor induk kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," papar Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang. Di mana ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000. (Antara/aya/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#kai #kereta api #pelecehan seksual #Pelecehan Seksual di Kereta Api #blacklist