"Pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan. Ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misalnya, memiliki kredit macet," ungkap Direktur Grup Riset LPS Herman Saheruddin saat berkunjung ke Kota Solo belum lama ini.
Herman membocorkan beberapa tips menyimpan uang di bank. Pertama, nasabah rutin memeriksa saldo tabungan di bank. Dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik. Contohnya, sebulan sekali. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan nasabah dengan bank.
"Kedua, cek bunga LPS di website resmi kami dan di bank. Selanjutnya, minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS," sambungnya.
Terakhir, Herman mengingatkan agar nasabah tidak punya kredit macet. Caranya, segera lunasi kewajiban tepat waktu. Ini penting lantaran dalam ketentuan simpanan yang layak bayar ada persyaratan nasabah tidak melakukan hal yang merugikan bank. Nah, memiliki kredit macet adalah salah satu perbuatan yang bisa merugikan bank.
Sementara itu, profil peserta penjaminan secara nasional per 15 Juni 2022 sebanyak 107 bank umum. Jumlah ini tidak terjadi perubahan dibandingkan data akhir tahun lalu. Sedangkan BPR/BPRS sebanyak 1.619 bank. Data ini mengalami penurunan 13 bank dibandingkan akhir tahun lalu. "Perubahan jumlah BPR/BPRS disebabkan adanya dua bank baru dan 15 bank merger," ungkap Herman. (aya/wa) Editor : Damianus Bram