Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

LPS: Simpanan yang Dijamin Maksimal Rp 2 M

Damianus Bram • Rabu, 29 Juni 2022 | 16:30 WIB
GRES: Layanan perbankan jelang Idul Fitri lalu. Menyimpan uang di bank lebih aman dengan jaminan LPS. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
GRES: Layanan perbankan jelang Idul Fitri lalu. Menyimpan uang di bank lebih aman dengan jaminan LPS. (M. IHSAN/RADAR SOLO)
SOLO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menentukan jumlah simpanan yang dijamin, yakni senilai Rp 2 miliar per nasabah tiap bank. Tidak hanya itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai simpanan layak bayar. Ketentuan itu dirumuskan dalam 3T.

"Pertama, tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan. Ketiga, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Misalnya, memiliki kredit macet," ungkap Direktur Grup Riset LPS Herman Saheruddin saat berkunjung ke Kota Solo belum lama ini.

Herman membocorkan beberapa tips menyimpan uang di bank. Pertama, nasabah rutin memeriksa saldo tabungan di bank. Dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik. Contohnya, sebulan sekali. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan nasabah dengan bank.

"Kedua, cek bunga LPS di website resmi kami dan di bank. Selanjutnya, minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS," sambungnya.

Terakhir, Herman mengingatkan agar nasabah tidak punya kredit macet. Caranya, segera lunasi kewajiban tepat waktu. Ini penting lantaran dalam ketentuan simpanan yang layak bayar ada persyaratan nasabah tidak melakukan hal yang merugikan bank. Nah, memiliki kredit macet adalah salah satu perbuatan yang bisa merugikan bank.

Sementara itu, profil peserta penjaminan secara nasional per 15 Juni 2022 sebanyak 107 bank umum. Jumlah ini tidak terjadi perubahan dibandingkan data akhir tahun lalu. Sedangkan BPR/BPRS sebanyak 1.619 bank. Data ini mengalami penurunan 13 bank dibandingkan akhir tahun lalu. "Perubahan jumlah BPR/BPRS disebabkan adanya dua bank baru dan 15 bank merger," ungkap Herman. (aya/wa) Editor : Damianus Bram
#lps #lembaga penjamin simpanan #Simpanan yang Dijamin