Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ojol Resmi Naik, Ini Tarif Grab Terbaru Berlaku di Seluruh Indonesia

Syahaamah Fikria • Senin, 12 September 2022 | 14:45 WIB
Ilustrasi driver Grab. (JawaPos.com)
Ilustrasi driver Grab. (JawaPos.com)

RADARSOLO.ID - Aplikator ojek online (ojol) ikut melakukan penyesuaian tarif. Hal ini menyusul penerapan kenaikan tarif ojol sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.


Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif berdasar pertimbangan kesejahteraan mitra pengemudi dan juga kestabilan permintaan pelanggan.

“Tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah. Namun, juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab,” kata Neneng, Minggu (11/9).

Lebih lengkap, berikut ini tarif Grab terbaru yang berlaku di seluruh Indonesia setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.

Zona 1 Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek):

Tarif dasar minimum (0-4 km): Rp 8.000-Rp 10.000

Tarif per kilometer: Rp 2.000-Rp 2.500

Zona 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek):

Tarif dasar minimum (0-4 km): Rp 10.200-Rp 11.200

Tarif per kilometer: Rp 2.550-Rp 2.800

Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua:

Tarif dasar minimum (0-4 km): Rp 9.200-Rp 11.000

Tarif per kilometer: Rp 2.300-Rp 2.750

Sementara itu, berikut ini penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood:

GrabCar

Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 2.000

Persentase kenaikan tarif per-km: hingga 10 persen

GrabExpress

Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 1.000

Persentase kenaikan tarif per-km: hingga 6 persen

GrabFood

Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 1.000

Persentase kenaikan tarif per-km: hingga 7 persen. (jpg) Editor : Syahaamah Fikria
#tarif ojol naik #ojol #tarif Grab #ojek online #grab