RADARSOLO.ID - Aplikator ojek online (ojol) ikut melakukan penyesuaian tarif. Hal ini menyusul penerapan kenaikan tarif ojol sesuai aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Country Managing Director Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif berdasar pertimbangan kesejahteraan mitra pengemudi dan juga kestabilan permintaan pelanggan.
“Tarif telah dihitung secara saksama sesuai dengan aturan pemerintah. Namun, juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan Grab,” kata Neneng, Minggu (11/9).
Lebih lengkap, berikut ini tarif Grab terbaru yang berlaku di seluruh Indonesia setelah dikurangi komisi dan biaya pemesanan.
Zona 1 Sumatera, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek):
Tarif dasar minimum (0-4 km): Rp 8.000-Rp 10.000
Tarif per kilometer: Rp 2.000-Rp 2.500
Zona 2 Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang & Bekasi (Jabodetabek):
Tarif dasar minimum (0-4 km): Rp 10.200-Rp 11.200
Tarif per kilometer: Rp 2.550-Rp 2.800
Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua:
Tarif dasar minimum (0-4 km): Rp 9.200-Rp 11.000
Tarif per kilometer: Rp 2.300-Rp 2.750
Sementara itu, berikut ini penyesuaian tarif untuk layanan GrabCar, GrabExpress, dan GrabFood:
GrabCar
Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 2.000
Persentase kenaikan tarif per-km: hingga 10 persen
GrabExpress
Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 1.000
Persentase kenaikan tarif per-km: hingga 6 persen
GrabFood
Kenaikan tarif dasar minimum: hingga Rp 1.000
Persentase kenaikan tarif per-km: hingga 7 persen. (jpg) Editor : Syahaamah Fikria