Prinsip investasi syariah adalah tidak hanya cari cuan, tapi lebih mementingkan keberkahan. Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui fatwa Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 secara garis besar menyampaikan bahwa mekanisme perdagangan efek di bursa efek Indonesia sudah sesuai syariah. Namun, tidak semua saham yang ada di pasar modal adalah syariah.
”Ada tiga kriteria saham bisa dikatakan syariah. Pertama, perusahaan yang mengeluarkan saham tidak memproduksi barang atau menyajikan jasa yang melanggar syariat Islam. Contoh, produknya mengandung zat-zat yang haram atau riba,” jelas Kepala Bursa Efek Indonesia Jawa Tengah 2 (BEI Jateng 2), M. Wira Adibrata kepada Jawa Pos Radar Solo, kemarin.
Kedua, hutang berbasis riba yang dimiliki perusahaan secara rasio dilarang 45 persen lebih besar dari total aset yang dimiliki. Wira menyontohkan perusahaan tersebut memiliki utang yang cukup besar. Setelah ditelaah, ternyata jumlahnya lebih dari 45 persen dari total asetnya. Sehingga meskipun telah memenuhi syarat pertama tadi, saham tersebut akan dicoret dari saham syariah.
”Ketiga, rasio pendapatan nonhalal melebihi 10 persen dari total pendapatan perusahaan. Contohnya perusahaan kain, secara zat syariah dan rasio utang tidak melebihi 45 persen seperti syarat pertama dan kedua. Tapi setelah dicek pendapatannya, ternyata perusahaan kain ini memiliki anak usaha yang nonhalal. Pendapatannya lebih dari 10 persen dari total pendapatan usahanya tersebut. Alhasil sahamnya jadi tidak syariah,” bebernya.
Wira mengatakan BEI telah mengeluarkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Tujuannya, memudahkan masyarakat memilih saham syariah. Semua saham di ISSI sudah diseleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai kriteria DSN MUI.
”Ada juga Jakarta Islamic Indeks (JII). Dari total saham-saham syariah tadi kita pilih 30 yang paling besar value-nya dan paling laris diperdagangkan. Jadi masyarakat tidak perlu pusing lagi memilih mana yang syariah dan bagus. Cukup ambil dari JII, itu adalah saham-saham syariah pilihan semua,” terangnya.
Berdasarkan data BEI Jateng 2, jumlah investor syariah di Jawa Tengah berada di ranking keempat secara nasional. Sebanyak 12.449 investor. Ranking pertama adalah DKI Jakarta dengan 21.429 investor. Kemudian Jawa Barat sebanyak 16.372 investor. Disusul Jawa Timur dengan 15.452 investor.
Sedangkan total saham yang tercatat di BEI sebanyak lebih dari 800 saham. Saham syariah sebanyak 542 saham. ”Jadi investor akan tercatat sebagai investor syariah ketika seseorang membuka rekening efeknya adalah rekening syariah. Misalkan seseorang membuka rekening efek yang bukan syariah, namun membeli saham-saham syariah, tidak akan tercatat sebagai investor syariah,” ujar Wira.
Keuntungan membuka rekening syariah, lanjut Wira, masyarakat secara langsung akan dibatasi pembelian sahamnya khusus syariah. Dalam aplikasinya sudah dipilah secara otomatis oleh sistem saham-saham yang syariah. Ambil contoh, si A ingin membeli saham bank konvensional XYZ. Pasti tidak bisa karena di sistem tersebut tidak akan muncul saham yang dimaksud.
”Selain itu, diaplikasi syariah tersebut juga tidak ada fasilitas margin atau utang. Jika belum ada dana nganggur, meskipun ada saham yang turun, rekening syariah tidak menawarkan jasa pinjam dana. Memang yang konvensional lebih fleksibel dari beberapa sisi. Bisa menggunakan margin, bisa bebas membeli saham-saham apa saja yang on going. Namun kembali lagi, prinsip syariah bukan hanya cari cuan, tetapi juga keberkahan,” tandasnya. (aya/adi/dam) Editor : Damianus Bram