"Harapannya akan meningkatkan trust dari semua pemegang polis dan masyarakat. Maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan governansi dan integritas industri keuangan nonbank (IKNB) untuk semakin memperkuat kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap IKNB," ungkap Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan Tahun 2023 dengan tema Menuju Tata Kelola Sektor Jasa Keuangan yang Lebih Baik di Kota Solo, akhir pekan lalu.
Menurutnya, penguatan integritas dan pengendalian internal di IKNB penting dilakukan. Serta secara spesifik mendorong penguatan industri perasuransian melalui implementasi PSAK 74. Dengan diterapkannya PSAK 74, harapannya akan tercipta pelaporan keuangan perusahaan perasuransian yang lebih reliable.
"Sekaligus mencerminkan kondisi kinerja perusahaan yang sebenarnya. Namun ada berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi PSAK 74. Yakni soal kesiapan SDM termasuk aktuaris, dukungan regulasi, kesiapan infrastruktur, serta perhitungan biaya yang dibutuhkan," sambungnya.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menambahkan, pentingnya peningkatan tata kelola dan manajemen risiko di IKNB, khususnya industri perasuransian dan dana pensiun. Untuk meningkatkan kualitas tata kelola dan manajemen risiko tersebut, OJK mendorong penguatan tiga lapis pengawasan sektor IKNB.
"Pertama, merupakan penguatan pada industri itu sendiri. Kedua adalah penguatan peran asosiasi dan profesi penunjang di sektor IKNB, dan ketiga adalah penguatan peran OJK selaku regulator dan pengawas," imbuhnya.
Dari sisi penguatan peran pengawasan di sektor IKNB, OJK saat ini fokus untuk meningkatkan kualitas pengawasan secara off-site. Agar pengawas dapat melakukan deteksi secara dini atau early warning terhadap potensi masalah yang ada pada industri. OJK juga sedang melakukan berbagai kajian untuk melakukan penyempurnaan kerangka regulasi.
"Terutama terkait dengan peningkatan modal minimum bagi perusahaan asuransi, klasifikasi perusahaan asuransi berdasarkan kegiatan usahanya, pengaturan terkait batas maksimum transaksi pihak terkait, kewajiban mengenai sertifikasi dan kualitas SDM di sektor IKNB, termasuk penegakan kewajiban perusahaan asuransi untuk memiliki aktuaris perusahaan dan implementasi PSAK 74 atau IFRS 17," pungkasnya. (aya/nik/dam) Editor : Damianus Bram