Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

TikTok Shop Resmi Ditutup, Pemerintah Pastikan TikTok Masih Bisa Gelar Bisnis Jual Beli Asal Penuhi Syarat Ini

Syahaamah Fikria • Kamis, 5 Oktober 2023 | 04:32 WIB
Ilustrasi TikTok Shop
Ilustrasi TikTok Shop

RADARSOLO.COM - TikTok mengumumkan penutupan transaksi di TikTok Shop mulai Rabu (4/10). Perusahaan mengatakan alasan keputusan ini adalah untuk menghormati dan mematuhi hukum Indonesia.

Pada pukul 17.00 WIB, TikTok Shop telah menutup layanannya di Indonesia. Penutupan resmi fitur berjualan itu diumumkan oleh pengembang aplikasi tersebut kepada pemilik akun penjual di TikTok Shop melalui email.

Email terkait pengumuman penutupan TikTok Shop kepada para pemilik akun penjual itu pun dengan cepat tersebar di media sosial.

Salah satunya yang diunggah oleh akun X @boy_hard9, disebutkan bahwa pengembang menutup fitur seller dalam aplikasi TikTok Shop lantaran ingin mematuhi peraturan dari Pemerintah Indonesia.

Dalam email itu, pengembang mengatakan, kendati fitur seller akan resmi ditutup, ke depan mereka akan terus melakukan komunikasi dan kerja sama dengan pihak pemerintah.

Kerja sama yang dilakukan oleh TikTok Shop dengan pemerintah berkaitan dengan pencarian solusi agar keputusan terbaik dapat ditemukan.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan,” tulis email aplikasi TikTok Shop dikutip dari akun X @boy_hard9.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan meski fitur seller dalam aplikasi itu telah dihapus, pemerintah tidak melarang TikTok Shop beroperasi kembali.

Namun, pemerintah akan mengatur beberapa tatanan transaksinya. Yakni dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan Tikto sebagai e-commerce.

Artinya, TikTok Shop masih bisa digunakan untuk transaksi jual beli. Syaratnya, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.

Syarat lain yang harus dipenuhi pihak perusahaan, yakni mendirikan kantor resmi berbadan hukum di Indonesia. Hal tersebut tercantum pada Permenag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE).

Terkait hal ini, TikTok harus mengajukan permohonan kepada Lembaga OSS dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. (jpg/mg16/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#tiktok shop #tiktok #e-commerce #Aplikasi