Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Pahami Paylater, Biar Nggak Besar Pasak daripada Tiang

Maulida Afifa Tri Fahyani • Sabtu, 6 Januari 2024 | 18:15 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang.

RADARSOLO.COM- Fitur paylater memang memudahkan dalam transaksi e-commerce. Saking gampangnya, bisa kebablasan belanja. Ujung-ujungnya kelabakan nyicil tagihan.

"Paylater atau sistem beli sekarang bayar nanti, benar memudahkan masyarakat. Namun ada pengaruh positif dan negatifnya," jelas Pakar Ekonomi Universitas Sebelas Maret Bhimo Rizky Samudro, Jumat (5/1/2024).

Dampak positifnya adalah pertumbuhan ekonomi masyarakat meningkat karena kemudahan teknologi yang ada.

Namun di satu sisi, inflasi bisa cenderung naik akibat melonjaknya permintaan memenuhi gaya hidup konsumtif masyarakat.

Masyarakat pun perlu memperhatikan bahwa paylater adalah fitur yang juga membawa berbagai aturan yang harus dipenuhi.

Yaitu tenggat waktu cicilan untuk mengganti pembayaran, hingga biaya lain. Seperti administrasi, bunga, denda, dan lainnya.

"Maka dari itu, paylater juga dapat memicu peningkatan kredit macet manakala masyarakat tidak bisa mengatur pola preferensi konsumsi personalnya. Sehingga kesulitan membayar utang di paylater," ungkap Bhimo.

Pinjaman paylater sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dan bisa memengaruhi riwayat kredit si peminjam.

Jika rekam jejak buruk, si peminjam akan kesulitan mengurus keuangan atau pinjaman jangka panjang lainnya di perbankan.

"Ini salah satu langkah OJK untuk mengatur pola penggunaan jasa keuangan. Mengajukan paylater atau peminjaman lainnya akan tidak mudah di acc kalau memiliki rekam jejak yang buruk," tandas Bhimo.

Untuk itulah, penting bagi masyarakat mengelola keuangan dengan bijak. Terutama urusan biaya utang. Pembiayaan kebutuhan. Seperti premier, tersier, hingga sekunder dengan mengatur prioritasnya.

Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto mengatakan, masyarakat dianjurkan tidak berutang lebih dari 30 persen dari pemasukan atau gaji.

Untuk menjaga riwayat kredit yang masuk ke data OJK, ada empat tips yang ditawarkan Hudiyanto pada para debitur atau peminjam. Termasuk yang menggunakan paylater.

“Buatlah rekapitulasi utang. Jangan sampai ada utang yang telat atau lupa dibayar. Kemudian atur keuangan dengan cara menambah penghasilan, kurangi pengeluaran, dan hindari menambah utang lain,” ucap dia.

“Apabila dalam keadaan darurat, gunakan metode menjual barang atau mencairkan tabungan untuk melunasi utang," terang Hudiyanto. (ul/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#utang #fitur #PayLater #pembayaran