RADARSOLO.COM – Kenaikan jumlah penumpang di momen arus balik periode long weekend mulai terlihat.
Tercatat, sekira 24.191 penumpang naik dan turun di Stasiun Daop 6, Sabtu (10/2/2024).
"Jumlah penumpang KA yang berangkat ke berbagai tujuan mulai terlihat dengan perkiraan jumlah penumpang sebanyak 24.191 orang atau naik 24,6 persen dari Jumat (9/2/2024) yang memberangkatkan penumpang sebanyak 19.403 orang," papar Manager Humas KAI Daop 6 Krisbiyantoro, Minggu (11/2/2024).
Kris memprediksi, puncak arus balik penumpang KA selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek terjadi pada Minggu ini. Dengan perkiraan jumlah penumpang lebih dari 25.000 orang.
"Untuk tingkat kedatangan sendiri cenderung menurun dari puncaknya Jumat (9/2/2024) kemarin. Kedatangan pelanggan pada Sabtu (10/2/2024) diperkirakan mencapai 14.206 orang penumpang dan Minggu (11/2/2024) sebanyak 15.738 orang penumpang," katanya.
Lebih lanjut, dia mengimbau, agar pelanggan juga memperhatikan aturan yang terkait dengan keselamatan dan pelayanan KA.
Seperti tidak membawa barang bawaan terlalu banyak, menjaga barang bawaan dengan baik, memperhatikan instruksi petugas di stasiun, dan sebagainya.
Terkait dengan aturan bagasi, PT KAI juga mengingatkan ketentuan bagi pelanggan kereta api.
Dimana pelanggan hanya diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3.
Dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp 10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6 ribu per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2 ribu per kg untuk kelas ekonomi," urai Kris.
Kris juga menyebut, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk.
Atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Batas barang bagasi yang berbayar yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70x48x30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70x48x60 cm).
Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik. (ul/nik)
Editor : Damianus Bram