Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

OJK Terus Lakukan Proses Penataan Ulang Kegiatan Usaha Koperasi

Maulida Afifa Tri Fahyani • Rabu, 21 Februari 2024 | 03:47 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat konferensi pers daring, Selasa (20/2/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman saat konferensi pers daring, Selasa (20/2/2024).

RADARSOLO.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut terus melakukan proses penataan ulang kegiatan usaha koperasi.

Hal ini seiring disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan masukan masyarakat terkait penataan ulang koperasi tersebut.

"Konversi koperasi open loop ke OJK itu sedang berproses. Kami sedang koordinasi dengan Kemenkop UMKM, dan buat task force yang bantu proses transisi tersebut, yang nantinya akan sesuai POJK yang terbit," terang Agusman saat konferensi pers lewat Zoom, Selasa (20/2/2024).

Seperti diketahui, pemerintah melakukan upaya transisi koperasi guna mengantisipasi adanya praktik shadow banking.

Atau aktivitas keuangan yang terjadi di antara lembaga keuangan nonbank di luar ruang lingkup regulator.

Di mana yang hendak segera diawasi OJK adalah koperasi bersifat open loop. Atau yang memiliki aktivitas di sektor jasa keuangan.

Untuk koperasi yang belum memiliki aktivitas di sektor keuangan atau bersifat close loop, pengawasannya masih berada dibawah Kemenkop UKM.

Koperasi close loop adalah koperasi simpan pinjam murni. Berbeda dengan koperasi open loop yang selain simpan pinjam anggota. Juga menawarkan jasa asuransi.

"Untuk itu, saat ini kami harapkan masukan dari masyarakat. Agar semuanya berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Agusman. (ul/nik)

 

Editor : Damianus Bram
#koperasi #ojk #UU P2SK #otoritas jasa keuangan