Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

10 Perusahaan Tekstil di Solo Raya Diambang Kebangkrutan, Ini Dia Biang Keladinya

Maulida Afifa Tri Fahyani • Kamis, 27 Juni 2024 | 04:01 WIB

 

Beragam produk cetak dipamerkan di Indonesia Apparel Production Expo (IAPE) 2024 di Hall Diamond Solo Convention Center, Kamis (29/2/2024). (M. IHSAN/RADAR SOLO)
Beragam produk cetak dipamerkan di Indonesia Apparel Production Expo (IAPE) 2024 di Hall Diamond Solo Convention Center, Kamis (29/2/2024). (M. IHSAN/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional saat ini tengah mengalami keterpurukan. Di Solo Raya, sebanyak 10 perusahaan TPT berada di ambang kebangkrutan.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Tengah Liliek Setiawan mengatakan, adanya praktik predatory piercing membuat banyak perusahaan tekstil kolaps. Predatory pricing sendiri merupakan strategi ilegal yang menjual barang di bawah harga yang merupakan salah satu trik perdagangan yang bertujuan untuk monopoli.

"Sekarang itu bukan sekadar dumping yang harus dihadapi oleh industri tekstil dalam negeri, tapi sudah mengarah pada persaingan tak sehat berupa predatory pricing," kata Liliek Rabu (29/6).

Liliek mengatakan, praktik predatory pricing tak hanya melemahkan sektor industri. Namun juga berpotensi mematikan UMKM. Menurut dia, hal itu cukup berbahaya. Mengingat mayoritas perekonomian negara ditopang oleh UMKM lokal.

Predatory pricing sendiri muncul sejak masa pandemi covid. Disusul memanasnya situasi geopolitik global.

"Singkat cerita, Indonesia sebagai negara keempat penduduk terbesar ini akhirnya dibidik untuk market ekspor negara lain. Padahal satu sisi, tekstil negara kita juga kesulitan mencari ekspor ke pasar luar negeri," imbuh Lilik.

Menurut Liliek, pertumbuhan pasar ekonomi Indonesia cukup potensial berada di wilayah domestik daripada pasar internasional. Untuk itu, pemerintah perlu melindungi pasar domestik bagi produk lokal. Dengan memperketat laju barang impor.

Namun, Liliek menilai adanya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 justru lebih berpihak pada importir umum, yakni pemilik angka pengenal importir umum (API U). Ketimbang mengedepankan upaya untuk menggenjot industri TPT domestik.

"Ini yang akan berdampak, bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil impor," ungkapnya.

Berdasarkan data API Jateng, sedikitnya enam perusahaan tesktil skala besar telah gulung tikar. Akibatnya, total pekerja terdampak lebih dari 7.000 sampai 8.000 orang dirumahkan.

"Itu kloter pertama, kemarin ada empat lagi yang menutup usahanya," imbuh Liliek. (ul)

 

Editor : Kabun Triyatno
#perusahaan #predatory pricing #industri tekstil