RADARSOLO.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah II mencatat, hingga Mei penerimaan pajak menyentuh Rp 5,58 triliun. Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo mengklaim, capaian realisasi penerimaan ini tumbuh 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Penerimaan pajak sudah Rp 5,58 triliun atau 37,64 persen dari total target yang ada,” kata Slamet dalam Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional Jawa Tengah yang digelar daring, Jumat (28/6/2024).
Slamet menambahkan, penerimaan pajak berasal dari PPh nonmigas yang menyumbang Rp 3,4 triliun atau 45,15 persen. Disusul PPN dan PPnBM sebesar Rp2 triliun (29,8 persen), PBB sebesar Rp7,5 miliar (19,29 persen), serta pajak lainnya sebesar Rp 95,2 miliar (34,1 persen).
Kemudian lima sektor dominan yang mendukung penerimaan pajak, yakni industri pengolahan berkontribusi Rp 2,1 triliun (37,85 persen), perdagangan besar dan eceran juga reparasi dan perawatan kendaraan sebesar Rp 1,1 triliun (21,25 persen), termasuk jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp 718 miliar (12,87 persen).
“Selain itu, ada sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib menyumbang Rp 649 miliar atau 11,6 persen. Kemudian pejabat negara, karyawan, pensiunan, dan tidak/belum bekerja sebesar Rp 169 miliar atau 3 persen. serta sektor lainnya sebesar Rp 746 miliar atau 13,37 persen,” imbuh Slamet.
Sementara itu, capaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan di Kanwil DJP Jateng II yang telah dilaporkan hingga Mei mencapai 716.647 SPT. Terdiri dari 50.233 SPT badan, 606.445 SPT orang pribadi (OP) karyawan, serta 59.969 SPT OP nonkaryawan. (ul/fer)
Editor : Niko auglandy